Jelang PPDB, Ombudsman Lampung Buka Layanan Pengaduan Masyarakat, Begini Caranya

Kepala Keasistenan Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Lampung, Hardian Ruswan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Seiring akan dibukanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang
SD, SMP, hingga SMA sederajat Tahun Ajaran 2022/2023 di Provinsi Lampung. Ombudsman
Lampung membuka layanan pengaduan secara online.
"Kami Ombudsman
Lampung siap dan sigap menerima konsultasi maupun laporan PPDB melalui daring
yaitu whatsapp ataupun via email. Pengaduan ini kita buka selama PPDB
berlangsung, tapi apabila diperpanjang akan kita informasikan," ujar
Kepala Keasistenan Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Lampung,
Hardian Ruswan, Rabu (15/6/2022).
Oleh karenanya, ia
juga berharap pihak sekolah bisa berkomitmen dalam memberikan edukasi serta
pelayanan yang sesuai dengan aturan berlaku. Sehingga kata dia, keberpihakan
terhadap kepatuhan hukum sedari dini kepada masyarakat, khususnya calon peserta
didik dapat diterapkan.
"Kita juga
menegaskan agar setiap sekolah yang menyelenggarakan PPDB harus sesuai dengan
aturan, dan mengedepankan pelayanan yang bebas dari segala bentuk
maladministrasi," ungkapnya.
Menurutnya, pengaduan
PPDB ini jika dilihat tahun-tahun sebelumnya biasanya banyak terkait
permasalahan zonasi dan jalur prestasi.
Oleh karenanya, jika
yang dilakukan dalam proses PPDB tersebut tidak transparan, diskriminasi,
kolusi, nepotisme, dan menimbulkan ketidakjelasan biaya, masyarakat dapat
langsung menyatakan komplain.
"Karena pihak
sekolah diwajibkan memiliki layanan pengaduan, namun jika masih tidak
memperoleh kejelasan dapat melapor ke Ombudsman Lampung," kata Hardian
Ruswan.
Untuk konsultasi dan pengaduan proses PPDB nya sendiri jelasnya, masyarakat bisa sampaikan melalui chat whatsapp ke nomor: 08119803737 atau bisa juga ke e-mail yaitu pengaduan.lampung@ombudsman.go.id. (*)
Video KUPAS TV : Kader dan Simpatisan DPD PDI Perjuangan Pecahkan Rekor Muri
Berita Lainnya
-
RSUD Abdul Moeloek Gratiskan Layanan Mobil Jenazah untuk Peserta BPJS Kelas III
Selasa, 29 April 2025 -
RSUD Abdul Moeloek Gratiskan Layanan Mobil Jenazah untuk Peserta BPJS Kelas III
Selasa, 29 April 2025 -
Kupas Tuntas Grup Lepas Karyawan Terbaik Jadi PNS Kementerian Komdigi
Selasa, 29 April 2025 -
Sidang Korupsi Bendungan Margatiga, Tiga Saksi Mengaku Tidak Nikmati Uang Pencairan Jual Tanah
Selasa, 29 April 2025