• Senin, 23 Juni 2025

Dewan Pers: Pendataan Pers Penting, Sebagai Legalitas dan Perlindungan Perusahaan Pers

Rabu, 15 Juni 2022 - 13.37 WIB
90

Rapat sosialisasi pendataan perusahaan pers melalui zoom meeting, Rabu (15/6/2022). Foto: Eva/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ninik Rahayu, anggota dewan pers yang juga sebagai ketua komisi penelitian, pendataan dan ratifikasi pers mengatakan, pendataan pers itu penting sebagai legalitas dan perlindungan terhadap perusahaan pers.

"Pendataan pers ini tercantum dalam undang-undang, tidak bisa diubah memang harus didata karena terkait dengan rekognisi, pengakuan" jelas Ninik, saat membuka rapat sosialisasi pendataan perusahaan pers melalui zoom meeting, Rabu (15/6/2022).

Sebanyak 201 peserta mengikuti zoom meeting tersebut. Berasal dari berbagai provinsi di seluruh Indonesia.

Ninik menjelaskan manfaat pendataan perusahaan pers juga sebagai bentuk perlindungan terhadap perusahaan dan stakeholder yang ada di dalamnya.

"Ini tentu bukan hanya pendataan tetapi juga perlindungan bagi perusahaan pers. Ada empat manfaat pendataan perusahaan pers, di antaranya manfaat bagi media massa, publik, pemerintah dan stakeholder pers," kata Ninik.

Ia menegaskan, pendataan bertujuan bukan hanya sebagai formalitas mengenai jumlahnya tetapi juga bentuk dukungan bagi perusahaan pers dalam menjalankan fungsinya dengan baik.

"Bukan hanya angka 600, 300, bukan tentang jumlahnya tapi ini untuk dorong perusahaan pers melakukan fungsi sebaik-baiknya," ungkapnya.

Sampai saat ini sudah ada 650 lebih perusahaan pers yang mengajukan berkas pendataan, 100 berkas yang telah terverifikasi dan sisanya masih dalam proses konfirmasi.

"Ada pengajuan kurang lebih 650, yang terverifikasi kurang lebih 100, ada yang masih terkonfirmasi" imbuhnya.

Dengan status terverifikasi, maka perusahaan pers memiliki perlindungan dari dewan pers yang dapat membantu ketika ada permasalahan terkait pers.

"Kalau misalnya ada sengketa atau gugatan maka saudara-saudara bisa meminta bantuan dewan pers untuk menyelesaikan melalui mediasi" ucapnya.

Dalam pemaparannya, Ninik juga mengakatan ada dua metode pendataan yang terdiri dari verifikasi administratif dan verifikasi faktual.

"Verifikasi administratif itu merupakan pemeriksaan dokumen dan verifikasi faktual itu untuk konfirmasi data-data perusahaan pers yang telah lolos tahap administratif," jelasnya. (*)


Video KUPAS TV : Gelontorkan Dana Miliaran Rupiah, Pemerintah Bangun Jembatan Way Gebang