• Senin, 13 Januari 2025

Bupati Lamtim Siap Tindaklanjuti SE Gubernur Soal Penertiban Spanduk

Rabu, 15 Juni 2022 - 09.36 WIB
1.2k

Bupati Lampung Tmur M. Dawam Raharjo saat diwawancarai awak media. Foto: Yugo/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta kepada Kepala Daerah se-Provinsi Lampung untuk melakukan penegakan peraturan daerah terkait penertiban pemasangan spanduk dan sejenisnya yang mengganggu ketertiban umum.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Lampung Tmur (Lamtim) M. Dawam Raharjo mengaku akan menindaklanjuti permintaan dari Gubernur Lampung tersebut.

"Kami akan menindaklanjuti permintaan Gubernur Lampung sesuai dengan aturan yang ada, sesegera mungkin kita akan rapat dengan semuanya," katanya saat dimintai keterangan. Rabu, (15/06/2022).

Ia meminta kepada seluruh pihak yang melakukan pemasangan spanduk, agar tidak melanggar aturan yang ada.

"Yang pasti, untuk pemasangan spanduk di lokasi yang melanggar aturan, khususnya wilayah Kabupaten Lampung Timur, diharapkan mengikuti aturan yang ada, jangan sampai melanggar aturan," pungkas Dawam.

Diketahui, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor : 270/2048/V/VI.07/2022 terkait penertiban pemasangan spanduk dan sejenisnya yang mengganggu ketertiban umum.

SE tersebut dikeluarkan, lantaran maraknya pemasangan spanduk atau banner yang dipasang di beberapa tempat yang tidak sesuai dengan peruntukannya serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung No 3 tahun 2021.

Pada SE tersebut dijelaskan bahwa sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 16 Huruf E, setiap orang, aparatur, dan badan hukum dilarang untuk memasang spanduk dan sejenisnya di jalur hijau atau taman dan sekitarnya yang mengganggu ketertiban umum. (*)

Video KUPAS TV : Gelontorkan Dana Miliaran Rupiah, Pemerintah Bangun Jembatan Way Gebang