Tahapan Pemilu Dimulai, Bawaslu Bandar Lampung Segera Layangkan Surat ke Walikota dan DPR
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candra Wansyah, saat memberikan sambutan, di acara launching tahapan pilkada tahun 2024 oleh KPU Kota Bandar Lampung, di Kantor KPU setempat, Selasa (14/6/2022). Foto : Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati bahwa tahapan pemilu 2024, dimulai pada 14 Juni 2022.
Atas hal itu, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candra Wansyah menyampaikan tahapan pemilu telah dimulai, maka segala segi tindak tanduk baik itu partai politik akan diawasi, terutama ASN ini menjadi ranah pengawasan.
"Dalam waktu dekat kita Bawaslu akan berkirim surat ke Walikota dalam rangka netralitas ASN, karena tahapan sudah berjalan," ujarnya, saat memberikan sambutan, di acara launching tahapan pilkada tahun 2024 oleh KPU Kota Bandar Lampung, di Kantor KPU setempat, Selasa (14/6/2022).
Selain itu, pihaknya akan buatkan surat pada DPR. Hal ini dalam rangka tidak memanfaatkan jabatan untuk bersosialisasi, seperti dalam rangka reses.
"Karena ini salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari hasil pengawasan kita nanti. Jadi ya kita juga dengan KPU per sinergi menjaga netralitas dan profesional dalam rangka mengawal tahapan Pemilu serentak tahun 2024," ungkapnya.
Karena , setelah masuknya tahapan, maka semaunya tingkah laku baik itu di ranah publik maupun di media sosial, pihaknya berupaya semaksimal mungkin ini terawasi.
Selain itu kata dia, ketua partai politik yang merangkap DPR di dalam sosialisasi reses jangan sampai membawa partai politik.
"Jadi harus dipisahkan antara kegiatan partai politik dengan kegiatan publik yang melekat pada jabatan DPR. Sehingga sebagai pengingat partai politik sudah mendaftarkan untuk menjadi peserta pemilu, jadi memang harus dilihat walaupun secara administrasi tidak sampai ke ranah verifikasi faktual," ungkapnya.
Chandra menegaskan, jangan sampai nanti sudah berdarah-darah dan sudah berkeringat tetapi ternyata ketika diproses ini bermasalah, sehingga dapat membatalkan misalnya sebagai pencalonan DPRD.
"Kita tidak mau seperti itu. Makanya dari jauh hari kita ingatkan," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Gelar Pendampingan Bisnis, PLN Dorong UMKM Naik Kelas Melalui Rumah BUMN
Rabu, 24 Juni 2026 -
Utamakan Pemeliharaan Tanpa Padam, Tim Elit PDKB PLN Perkuat Keandalan Listrik di Pringsewu
Rabu, 24 Juni 2026 -
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Atlet Tinju PON Lampung
Rabu, 24 Juni 2026 -
WR III UIN RIL: Mahasantri Harus Menjadi Living Quran di Tengah Masyarakat
Rabu, 24 Juni 2026








