• Kamis, 21 Agustus 2025

Plang Khilafatul Muslimin Pringsewu Dicopot, Ashrul: Meski Pahit Kami Terima

Selasa, 14 Juni 2022 - 13.38 WIB
186

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi saat melihat langsung proses pelepasan plang atribut Khilafatul Muslimin Pringsewu. Foto: Gamel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Ketua Khilafatul Muslimin (KM) Pringsewu Ashrul Sani pasrah dan ikhlas saat tim keamanaan gabungan dari TNI-Polri serta Satpol-PP melepas atribut plang besi bertuliskan Khilafatul Muslimin Pringsewu yang berlokasi di Jl. Mars Pringsewu RT 07 RW 02, Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, Selasa (14/6/22).

Sesaat sebelum tim Satpol-PP melepas plang atribut tersebut, Ashrul Sani menyampaikan pesan bahwa dirinya setuju atas pencopotan plang KM dan akan mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

"Maka kami hargai keputusan pahit ini dan juga memang merupakan keputusan dari pengadilan, maka kami ikuti semua peraturan yang ada di negeri ini," Kata Asrul Sani di lokasi, Selasa (14/6/22).

Dikatakan Asrul bahwa dirinya juga berterima kasih kepada aparat keamanaan yang melepas plang Khilafatul Muslimin dan mendoakan jika apa yang dilakukan hari ini menjadi amal ibadah di sisi Allah SWT.

"Maka penurunan plang ini juga merupakan sebagai wujud ibadah, jadi dinaikkan karena Allah SWT dan diturunkan karena Allah SWT. Karena hidup ini ada naik ada turun juga ada posisi di atas dan di bawah,” katanya.

"Terima kasih sebanyak-banyaknya pada semua pihak yang datang hari ini semoga apa yang dilakukan hari ini menjadi salah satu amal ibadah kita dan kita bermunajat kepada Allah SWT agar setelah ini tidak ada suuzon dan tidak saling mendikte," tutupnya.

Pelepasan plang Khilafatul Muslimin berjalan dengan lancar dan damai serta disaksikan langsung oleh Dandim 0424 Tanggamus Letkol Arm. Micha Arruan dan Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi serta Kaban Kesbangpol Sukarman, Pihak Satpol PP Bidang Penindakan Marwan dan beberapa anggota Khilafatul Muslimin Pringsewu. (*)

Video KUPAS TV : Jaringan Narkoba Antar Pulau Dibekuk, Barang Bukti Ganja, Sabu Dan Ekstasi