Kemenag Lampung Bakal Tinjau Kurikulum Pembelajaran Ponpes Khilafatul Muslimin

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo, saat dimintai keterangan oleh awak media. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung, akan
melakukan peninjauan terhadap kurikulum pembelajaran yang diterapkan oleh
pondok pesantren serta madrasah yang didirikan oleh kelompok Khilafatul
Muslimin.
Kepala Kantor Wilayah
Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo, menerangkan jika pondok pesantren serta
madrasah yang didirikan oleh kelompok tersebut tidak memiliki izin dari
Kementerian Agama.
"Ada beberapa
ponpes yang datanya sedang kita kumpulkan. Mereka tidak mengajukan izin ke kita
dan nanti akan kita tinjau kurikulum nya serta pelaksanaan pembelajarannya
sehingga sesuai dengan regulasi yang ada," kata Puji usai rapat bersama
Gubernur Arinal di kantor Gubernur Lampung, Selasa (14/6/2022).
Ia melanjutkan jika
pihaknya akan melakukan pendataan serta memberikan teguran secara langsung
kepada pondok pesantren dan juga madrasah yang tidak memiliki izin tersebut.
"Bukan penertiban
tapi lebih ke pendataan ulang, artinya yang tidak berizin akan kita tegur. Nanti
kita tegur semua yang tidak berizin. Kalau memang sesuai dengan aturan maka
harus berizin," tegasnya.
Menurutnya, ajaran
yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila harus menjadi kewaspadaan bersama
sehingga generasi muda yang akan melanjutkan memimpin negara tidak boleh
terpapar oleh ideologi yang anti terhadap NKRI.
"Orang yang anti
terhadap ideologi Pancasila tentu harus menjadi kewaspadaan bersama. Jangan
sampai generasi muda kita terpapar oleh ideologi yang anti NKRI, kalangan
milenial ini yang harus kita jaga," terangnya.
Sementara itu Ketua
Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, M. Mukri, menerangkan jika
didaerah setempat ditengarai terdapat beberapa lembaga pendidikan milik
Khalifatul Muslimin yang tidak berizin.
"Lembaga pendidikan
di Lampung ditengarai ada sejumlah ponpes dan madrasah yang tidak berizin. Ini
nanti mungkin akan ada penertiban dan juga dilakukan pendekatan. Nanti akan
dipanggil oleh kepolisian, Densus 88 dan kementerian Agama juga nanti
MUI," kata dia.
Menurutnya, tujuan
dari kelompok Khilafatul Muslimin tersebut ialah untuk membentuk negara yang
berbasis khilafah serta menolak Pancasila dan mengharamkan NKRI.
"Jadi mereka
mengharamkan NKRI. Dalam Al-quran kita hanya diminta untuk taat kepada Allah
dan ulil amri artinya pemerintah," kata dia.
Pada kesempatan
tersebut ia meminta kepada masyarakat Lampung untuk tetap menjaga suasana damai
serta tidak mudah terprovokasi dengan kegiatan yang mengancam NKRI. (*)
Berita Lainnya
-
Pasokan Melimpah, Harga Cabai di Bandar Lampung Turun
Selasa, 29 April 2025 -
270.755 Warga Lampung Jadi Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Bakal Buka Pengiriman ke Arab Saudi
Selasa, 29 April 2025 -
Dishut Lampung: Kemitraan Konsesi Diharapkan Jadi Solusi Konflik Lahan Register Way Kanan
Selasa, 29 April 2025 -
Asprov PSSI Lampung Harap Bhayangkara Presisi Lampung FC Jaring Bibit Lokal
Selasa, 29 April 2025