DPO 5 Bulan, Pelaku Begal di Margorejo Lampura Serahkan Diri ke Polisi
Kupastuntas.co, Lampung
Utara - Salah seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tindak
pidana pencurian dengan kekerasan (curas) menyerahkan diri ke Polres Lampung
Utara.
Kasat Intelkam, Iptu
Suhaili menjelaskan perihal penyerahan tersangka tersebut kepada tim Kupastuntas.co,
Selasa (14/06/2022).
"DPO dengan
inisial GA (38) merupakan warga Kecamatan Abung Timur, telah menyerahkan diri
ke Polres Lampura, hal tersebut bermula dari rekannya yang sudah lebih dahulu
di tangkap," kata Kasat Intelkam.
Ia juga mengatakan,
Intelkam melakukan pendekatan kepada pihak keluarga sehingga DPO tersebut mau
menyerahkan diri.
"Mereka setelah
menyerahkan diri selanjtunya akan kita serahkan kepada Sat Reskrim guna
penyelidikan lebih lanjut," kata dia.
Kasat Intelkam menambahkan,
GA merupakan pelaku begal terhadap korban atas nama Hartuti (58) yang merupakan
warga Desa Papan Rejo, Abung Timur, pada bulan Februari 2022 lalu.
Laporan korban
tersebut dimuat dalam surat Laporan Polisi nomor : LP/08/II/2022/Polda
Lampung/Res Lamut/Sek Abt pada Senin (07/02/2022).
"Untuk
kronologisnya, pada saat itu korban yang merupakan pedagang, mengendarai motor
Honda Beat warna hitam dengan plat BE 4757 KQ menuju arah pasar yang berlokasi
di Desa Margorejo Kec. Kotabumi Utara," pungkasnya.
"Dilokasi
kejadian tersebut, yaitu jalan perbatasan antara Desa Papan Rejo dan Desa
Margorejo, korban dihadang oleh 2 tersangka. Salah satu dari mereka menodongkan
senjata api kearah korban seraya memaksa agar menyerahkan motor yang dikendarai
korban tersebut," sambungnya.
"Selain itu juga,
para tersangka tersebut merampas tas korban yang berisi uang senilai Rp 6 juta
rupiah, serta dua unit HP," lanjutnya.
Saat menyerahkan diri,
GA (38) didampingi Kepala Desa (Kades) Peraduan Waras serta Tokoh Adat, di Mapolres
pada hari Senin, (13/06/2022) sekira pukul 16.30 WIB. (*)
Berita Lainnya
-
Kejari Lampura Akan Tinjau Proyek Jembatan Gantung Diduga Bermasalah
Jumat, 19 April 2024 -
ADD Belum Cair 4 Bulan, Pemkab Lampura Hanya Mampu Bayar Sebulan, APDESI Menolak
Jumat, 19 April 2024 -
Belum Rampung, Proyek Jembatan BPJN Rp 5,6 Miliar di Lampung Utara Sudah Serah Terima
Jumat, 19 April 2024 -
Pemkab Lampura Tak Kunjung Bayar ADD, Perangkat Desa Ancam Turun ke Jalan
Kamis, 18 April 2024