• Sabtu, 20 April 2024

DPO 5 Bulan, Pelaku Begal di Margorejo Lampura Serahkan Diri ke Polisi

Selasa, 14 Juni 2022 - 15.20 WIB
346

GA (kaos abu-abu) pelaku begal yang merupakan warga Kecamatan Abung Timur saat menyerahkan diri ke Polres Lampura. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Salah seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara.

Kasat Intelkam, Iptu Suhaili menjelaskan perihal penyerahan tersangka tersebut kepada tim Kupastuntas.co, Selasa (14/06/2022).

"DPO dengan inisial GA (38) merupakan warga Kecamatan Abung Timur, telah menyerahkan diri ke Polres Lampura, hal tersebut bermula dari rekannya yang sudah lebih dahulu di tangkap," kata Kasat Intelkam.

Ia juga mengatakan, Intelkam melakukan pendekatan kepada pihak keluarga sehingga DPO tersebut mau menyerahkan diri.

"Mereka setelah menyerahkan diri selanjtunya akan kita serahkan kepada Sat Reskrim guna penyelidikan lebih lanjut," kata dia.

Kasat Intelkam menambahkan, GA merupakan pelaku begal terhadap korban atas nama Hartuti (58) yang merupakan warga Desa Papan Rejo, Abung Timur, pada bulan Februari 2022 lalu.

Laporan korban tersebut dimuat dalam surat Laporan Polisi nomor : LP/08/II/2022/Polda Lampung/Res Lamut/Sek Abt pada Senin (07/02/2022).

"Untuk kronologisnya, pada saat itu korban yang merupakan pedagang, mengendarai motor Honda Beat warna hitam dengan plat BE 4757 KQ menuju arah pasar yang berlokasi di Desa Margorejo Kec. Kotabumi Utara," pungkasnya.

"Dilokasi kejadian tersebut, yaitu jalan perbatasan antara Desa Papan Rejo dan Desa Margorejo, korban dihadang oleh 2 tersangka. Salah satu dari mereka menodongkan senjata api kearah korban seraya memaksa agar menyerahkan motor yang dikendarai korban tersebut," sambungnya.

"Selain itu juga, para tersangka tersebut merampas tas korban yang berisi uang senilai Rp 6 juta rupiah, serta dua unit HP," lanjutnya.

Saat menyerahkan diri, GA (38) didampingi Kepala Desa (Kades) Peraduan Waras serta Tokoh Adat, di Mapolres pada hari Senin, (13/06/2022) sekira pukul 16.30 WIB. (*)