Curi Tas Berisi Uang 3 Juta, Warga Panjang Diamankan Polisi
FA (31) warga Way Lunik, Panjang Bandar Lampung saat diamankan polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - FA (31) warga Way Lunik, Panjang Bandar Lampung diringkus polisi di
kediamannya karena melakukan pencurian uang sekitar Rp 3 juta.
Kapolsek Panjang,
Kompol M. Joni mengatakan telah mengamankan FA (31) pada Senin (13/6/2022)
sekira pukul 14.30 WIB.
"FA diamankan di
kediamannya karena laporan korban Ida Yatulloh (32) pada Selasa (31/5/2022). FA
dilaporkan korban melakukan curat di rumahnya di Jalan Soekarno Hatta, Ruko
Bungkil, Panjang, Bandar Lampung," katanya Selasa (14/6/2022).
Joni menjelaskan saat
itu pelaku berhasil mengambil tas korban yang berisi uang tunai sekitar Rp 3
juta.
"Pelaku mengambil
tas korban yang tergantung di stang motor di dalam ruko menggunakan gagang sapu
lidi dari luar agar tak terlihat korban," ujarnya.
Kemudian, Tim Opsnal
Polsek Panjang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui kediaman
pelaku.
"Tim Opsnal
langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan karena pelaku
sempat bersembunyi," ucapnya.
Kini pelaku dan barang
bukti sudah diamankan di Polsek Panjang guna penyidikan lebih lanjut. Adapun
barang bukti yang berhasil di amankan yaitu satu buah gagang sapu, satu setel
pakaian yang di gunakan pelaku saat melakukan kejahatan.
"Sedangkan uang hasil
kejahatan sudah di gunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhannya. Kini pelaku
dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 Tahun," pungkasnya.
(*)
Berita Lainnya
-
Baru Dilantik 2025, Delapan Kepala Daerah Tumbang di OTT KPK
Rabu, 04 Maret 2026 -
KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Kasus Pengadaan Barang dan Jasa
Rabu, 04 Maret 2026 -
Pembunuh Sadis di Sukau Lampung Barat Terancam Hukuman Mati
Senin, 02 Maret 2026 -
Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Rumdis
Kamis, 26 Februari 2026









