• Senin, 13 Januari 2025

Bawaslu Lamtim Akan Surati Pemasang Poster Cagub di Jalan Raya

Selasa, 14 Juni 2022 - 12.06 WIB
280

Tampak salah satu poster cagub yang terpasang di jalan raya Pekalongan Kabupaten Lampung Timur. Foto: Yugo/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Poster atau baliho yang bertuliskan Calon Gubernur Lampung Periode 2025-2030 bertebaran di jalan raya Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan kirim surat imbauan kepada yang bersangkutan.

Dalam pantauan tim Kupastuntas.co, terdapat 2 poster yang bertuliskan Calon Gubernur ditempatkan dipinggir jalan Desa Siraman Kecamatan Pekalongan, 3 poster tersebar di pinggir jalan Desa Jojog Kecamatan Pekalongan.

Ketua Bawaslu Lamtim Uslih menyampaikan akan mengirimkan surat imbauan kepada yang bersangkutan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang menciderai iklim politik di Provinsi Lampung khususnya Kabupaten Lampung Timur.

"Terkait Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang di wilayah Kabupaten Lampung Timur yang mengatasnamakan calon gubernur, yang pasti Bawaslu belum bisa mengambil tindakan," katanya saat setelah mengikuti Apel Pengawas Pemilu 2024. Selasa, (14/06/2022).

Ia juga mengatakan akan melakukan penelusuran, apakah yang bersangkutan ASN atau bukan. Karena jika yang bersangkutan ASN, maka dia melanggar.

"Sebab ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan seterusnya. (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)," ujarnya.

Ia menjelaskan iklim politik sangat terpengaruh dari Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipasang tersebut.

"Apakah akan  menimbulkan ketidakkondusifan, lalu jangan sampai melanggar peraturan terkait pemasangan APS seperti di pohon dan lainnya. Dalam pemasangan juga harus mengedepankan sisi etika dan estetika," pungkas Uslih. (*)

Video KUPAS TV : Khilafatul Muslimin Bentuk Kampung Khilafah Di Lampung Selatan