Baliho Calon Kepala Daerah Mulai Marak, Pengamat: Harus Ada Peraturan Pra Pemilu

Pengamat Politik Universitas Lampung (Unila), Darmawan Purba saat diwawancarai di gedung D Fisip Unila,
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Baliho bakal calon Kepala Daerah yang terpasang di ruas jalan. Menanggapi itu, Pengamat Politik dari Universitas Lampung (Unila), Darmawan Purba mengatakan harus ada peraturan Pra-pemilu.
"KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Pemerintah baik dari Kota atau Kabupaten harus bekerja sama untuk membentuk aturan pra-pemilu agar tidak terjadi seperti baliho yang sudah dipasang harus dilepas lagi," ujar Darmawan.
Ia menuturkan jika ingin mendorong pemerintah daerah dan KPU harus menggagas terkait peraturan pra-pemilu yang hendak melakukan pengenalan diri ke masyarakat.
"Kita dorong juga pemerintah daerah bersama KPU, Bawaslu untuk menggagas regulasi pra-pemilu terkait dengan penataan atribut para kandidat, politisi atau tokoh masyarakat yang hendak melakukan kampanye politik ke masyarakat. Poinnya apa tempatnya serta ukuran-ukuran idealnya," imbuhnya
Lanjutnya, dalam pemilihan langsung itu dikenal istilah popularitas, aksebtabilitas, dan elektabilitas. Bakal calon pemimpin daerah akan berusaha melakukan sosialisasi.
"Yang awal itu akan membangun popularitas tingkat, pengenalan yang mana masyarakat akan mengenal. Nanti akan masuk ke aksebtabilitas, disuka atau tidak disuka nah ini harus mulai ada tindakan bertemu masyarakat, menyampaikan program baru yang terakhir elektabilitas pada pemilihan," katanya.
Dalam politik terdapat dua jenis kampanye yaitu, politik dan pemilu, memiliki pelaksanaan waktu yang berbeda.
"Kita mengenal ada dua jenis kampanye ada kampanye politik ada kampanye pemilu nah massanya kampanye politik ini kapan, di luar masa kampanye pemilu kalau kampanye pemilu nanti beratikan udah mau dekat ke pemilu jadwalnya sudah ditetapkan KPU beserta larangan-larangannya. Nah, diluar itu ini yang disebut kampanye politik," kata Darmawan.
Untuk baliho yang sudah dipasang, karena tidak ada peraturan yang spesifik mengenai hal itu jadi menurutnya secara substansi sah-sah saja.
"Karena tidak ada pengaturannya secara spesifik dan secara konsep itu bagian dari niat anggota masyarakat yang ingin menginisiasi, ingin terlibat dalam konsep membangun Provinsi Lampung dimasa yang akan datang, menurut saya secara substansi itu sah-sah aja tidak ada masalah," tandasnya
Ia menyebut, masalah terjadi apabila baliho tersebut dikaitkan dengan aturan yang sifatnya teknis apakah mengganggu ketertiban kota atau umum.
"Jadi ini kampanye politik pointnya, sepanjang tadi tidak menganggu peraturan teknis dari pemerintah daerah apakah itu terkait dengan ketetipan umum atau tata kota, keindahan atau lain sebagainya ya fine aja," kata Darnawan. (*)
Berita Lainnya
-
Pasokan Melimpah, Harga Cabai di Bandar Lampung Turun
Selasa, 29 April 2025 -
270.755 Warga Lampung Jadi Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Bakal Buka Pengiriman ke Arab Saudi
Selasa, 29 April 2025 -
Dishut Lampung: Kemitraan Konsesi Diharapkan Jadi Solusi Konflik Lahan Register Way Kanan
Selasa, 29 April 2025 -
Asprov PSSI Lampung Harap Bhayangkara Presisi Lampung FC Jaring Bibit Lokal
Selasa, 29 April 2025