• Rabu, 27 November 2024

PPDB Kota Bandar Lampung Dimulai Hari Ini, Cek Disini Jadwal dan Persyaratannya

Senin, 13 Juni 2022 - 15.26 WIB
1.2k

Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, saat diwawancarai di ruangannya. Foto: Muhaimin/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung mulai melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada hari ini, Senin (13/06/22).

Melalui Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri mengatakan, kalau PPDB tahun 2022 akan dimulai pada tanggal 13 Juni - 13 Juli 2022, mulai dari TK sampai dengan SMP.

"Nanti akan kita mulai pada 13 Juni itu mulai dari TK sampi nanti terakhir 13 Juli untuk SMP," ujar Mulyadi, Senin (13/6).

Ia juga mengatakan untuk pendaftaran TK Negeri akan dimulai pada tanggal 13 Juni sampai dengan 3 Juli 2022, Sekolah Dasar 4-7 Juli 2022, dan Sekolah Menengah Pertama 4-6 Juli dan 11-13 Juli 2022.

"SMP itu ada 2 pendaftaran yang pertama tanggal 4-6 Juli yang jalur Zonasi Bina Lingkungkan/Afirmasi, prestasi, dan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) yang pendaftaran kedua ada Zonasi Reguler dan Kepindahan Orang Tua," imbuhnya.

Untuk syarat pendaftaran TK Negeri Mulyadi Syukri mengatakan harus ada Akta Kelahiran, Kartu Keluarga yang berdurasi minimal 1 tahun terhitung saat pendaftaran PPDB, dan calon siswa pertanggal 1 Juli sudah masuk usia 4-5 Tahun untuk kategori A dan 5-6 tahun untuk kategori B.

"Pendaftaran TK Negeri syaratnya itu yang pertama Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan usia pada tanggal 1 Juli sudah 4-5 tahun untuk kategori A dan 5-6 tahun untuk kategori B," kata Mulyadi.

Mulyadi mengatakan persyaratan untuk pendaftaran Sekolah Dasar mirip dengan persyaratan TK tapi, selain menyertakan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga para siswa harus menyertakan sertifikat tanda tamat TK bagi yang memiliki, calon Peserta didik terhitung per tanggal 1 Juli 2022 minimal telah berusia 6 (enam) tahun apabila calon peserta didik yang belum berusia 6 (enam) tahun dapat dipertimbangkan atas rekomendasi psikolog profesional.

"Kalau psikolog itu dirasa tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru di sekolah," pungkasnya.

Sementara itu untuk SMP Mulyadi mengatakan setiap jalur pendaftaran terdapat perbedaan syarat pendaftaran yang diperlukan.

"Kalau syarat itu yang umum sama aja, yang pasti udah lulus SD, SKL asli SD atau sederajat, Kartu Keluarga yang berdurasi minimal 1 tahun terhitung saat pendaftaran, usia pendaftar tidak lebih dari 15 tahun, dan bagi yang luar Bandar Lampung harus menyertakan surat persetujuan pindah rayon dari sekolah asal," tandasnya.

Saat ditanyai tentang berapa jumlah PPDB untuk tahun ini Mulyadi Syukri mengatakan kalau terkait jumlah itu tergantung dengan kuota yang terdapat dalam sekolah masing-masing.

"Tergantung kuota yang ada di sekolah," jawabnya singkat. (*)

Video KUPAS TV : Detik-Detik Pemusnahan Ratusan Barang Bukti Hasil Kejahatan