Polemik Peresmian Monumen di Metro Berlanjut, Dewan Akan Gulirkan Hak Konstitusi

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Indra Jaya. Foto : Arby/Kupastuntas.co
Metro, Kupastuntas.co - Polemik peresmian monumen seni instalasi Sakai Sambayan di Taman Merdeka Kota Metro kini memasuki babak baru. Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro berencana menggulirkan hak konstitusi.
Hal tersebut diutarakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Indra Jaya. Kepada kupastuntas.co, ia menjelaskan langkah beberapa anggota DPRD berkaitan dengan sejumlah kebijakan dari kepala daerah yang belakangan menghebohkan Bumi Sai Wawai dan berdampak luas bagi masyarakat.
"Kaitan dengan hal tersebut DPRD akan mendiskusikan kembali langkah yang akan diambil, termasuk sejumlah fraksi di DPRD telah telah melakukan komunikasi-komunikasi sepakat dan berencana menggulirkan hak konstitusi sebagai anggota DPRD," kata dia saat dikonfirmasi , Senin (13/6/2022).
Politisi partai Golkar tersebut juga menerangkan, hak konstitusi bakal diambil sebagai langkah DPRD dalam menyoroti pelanggaran- pelanggaran aturan baik aturan berkaitan tata kelola pemerintahan maupun kewajiban serta larangan bagi kepala daerah.
"Yang jelas kami menyoroti aturan mengenai tata kelola pemerintahan daerah, kewajiban dan larangan bagi kepala daerah, hubungan dan protokoler antara Walikota dan Gubernur. Hak konstitusi dari DPRD akan digulirkan untuk meminta penjelasan Walikota," ujarnya.
Ia bahkan menilai, pencitraan yang dilakukan Walikota Metro, Wahdi tidak didukung dengan tata kelola pemerintahan yang baik berlandaskan aturan dan bahkan kerap mengabaikan regulasi.
Salah satu imbasnya ialah pada hubungan antara Walikota dan Gubernur Sebagai perpanjangan tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sehingga berdampak pada terhambatnya pembangunan bagi masyarakat luas.
"Pencitraan yang dilakukan saudara Walikota ini seperti tanpa didukung pemahaman tentang tata kelola pemerintahan daerah yang dimaksud. Jadi dapat berakibat pada terhambatnya proses pembangunan dan seluruh hal yang berkaitan dengan kewenangan Provinsi," bebernya.
Indra juga menilai, jika hubungan pemerintah setingkat Kota dan pimpinan di atasnya tidak harmonis maka dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan sehingga merugikan masyarakat.
"Jelas masyarakat yang dirugikan, ketika kepala daerah memiliki hubungan tidak harmonis dengan pemerintahan di atasnya yang notabene adalah kepanjangan tangan Menteri berkaitan dengan urusan pemerintahan yang kewenangannya didelegasikan kepada gubernur maka akan berdampak pada masyarakat khususnya dalam hal pembangunan. Kalau infrastruktur yang merupakan kewenangan pemerintah Provinsi tidak didukung pembangunannya maka masyarakat yang dirugikan," jelasnya.
Tak hanya itu, anggota fraksi Golkar tersebut juga turut menyoroti 9 program unggulan Wali dan Wakil Walikota Metro Wahdi dan Qomaru Zaman yang hingga kini dinilai belum maksimal.
"Program pembangunan yang ada dalam 9 program unggulan Walikota seperti jalan mulus dan kelurahan terang lalu bebas banjir hari ini belum berjalan. Bahkan kerjasama dalam rangka pembebasan iuran komite dengan provinsi terancam tidak berjalan, jadi Walikota justru terkesan menghancurkan programnya sendiri," paparnya.
Sementara di Kota Metro, rencana beberapa anggota DPRD menggulirkan hak konstitusinya diduga berkaitan dengan sejumlah permasalahan.
"Nanti sambil kita melihat perkembangan bisa saja, nanti berkembang ke poin-poin masalah lainnya," tandasnya.
Diketahui, Hak Interpelasi merupakan salah satu dari hak konstitusi DPRD untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tujuan DPRD menggunakan hak interpelasi terhadap kebijakan pemerintah adalah untuk mengetahui kebijakan pemerintah yang dalam pelaksanaannya berdampak negatif pada masyarakat luas.
Tujuan lain dari hak interpelasi adalah mengawasi anggaran dan tindakan pemerintah agar setiap kebijakan tetap sesuai koridor peraturan perundang- undangan. Contoh penggunaan hak interpelasi ialah DPR menggunakan hak angketnya terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19.
Perpu tersebut dinilai bermasalah sehingga DPR menggunakan hak interpelasinya untuk mempertanyakan kembali isi dari Perppu tersebut karena dinilai rawan terhadap penyelewengan dan tindakan koruptif. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Metro Hapus Denda PBB-P2 Tahun 2002-2024, Warga Hanya Diminta Bayar Pokok Pajak
Selasa, 01 Juli 2025 -
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba
Selasa, 01 Juli 2025 -
339 PPPK Resmi Terima SK dari Wali Kota Metro
Senin, 30 Juni 2025 -
Dinkes Metro Bantah Dugaan Penyelewengan Dana DAK Kesga 2024
Senin, 30 Juni 2025