• Senin, 13 Januari 2025

Dinyatakan Bebas, PPK Dinas PUPR Lampura Akan Tuntut Kejari

Senin, 13 Juni 2022 - 16.10 WIB
485

Kasi Intelejen Kabupaten Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatamajaya. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Lampura, Yasril dan Kontraktor Abdul Azim dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Atas hal itu Ia dan kuasa hukumnya berencana menuntut balik Kejaksaan Negeri karena merasa dirugikan telah ditahan selama 6 bulan. 

Menanggapi hal tersebut, Kasi Intelejen Kabupaten Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatamajaya menghormati putusan Hakim.

"Kami menghormati putusan majelis hakim dalam hal ini, tetapi yang menjadi permasalahan adalah terdapatnya perbedaan persepsi terkait perhitungan kerugian negara atas perbaikan jalan di Kalibalangan oleh Dinas PUPR tahun anggaran 2019," kata dia.

Lanjutnya, terdapat kerugian negara yang belum dipulangkan oleh terdakwa senilai Rp794.368.321,-.

"Perhitungan yang dilakukan oleh tim independent Kejaksaan Negri Lampung Utara dilakukan secara menyeluruh, juga dengan mempertimbangkan perhitungan yang dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata dia.

Ia juga mengatakan, perbedaan tersebut tidak menjadi pertimbangan Hakim dalam putusanya.

"Berdasarkan fakta hukum, maka kami tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Lampung Utara, mengupayakan hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” tegasnya.

Dilain tempat, Wiliam Mamora selaku kuasa Hukum Yasril, mengatakan bahwa Majelis Hakim bersikap objektif.

"Alhamdulillah, Majelis Hakim dalam hal ini bersifat objektif melihat fakta-fakta yang ada dalam persidangan," kata dia.

Lanjutnya, Yasril bersama kuasa hukum akan menuntut balik Kejaksaan Negeri Lampung Utara atas kerugian yang dialami oleh Yasril selama 6 bulan penahanan. (*)

Video KUPAS TV : Polisi Temukan Mobil Hilang, Dibawa Kabur dari Bandar Lampung ke Medan