Gubernur Lampung Keluarkan SE Penertiban Pemasangan Spanduk

Banner yang terpasang di Jalan Lintas Soekarno-Hatta Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (12/6/2022). foto : Ria/kupastuntas.co.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor : 270/2048/V/VI.07/2022 terkait penertiban pemasangan spanduk dan sejenisnya yang mengganggu ketertiban umum.
SE tersebut dikeluarkan guna menindaklanjuti maraknya pemasangan spanduk atau banner yang dipasang pada tempat atau lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan melanggar Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2021.
Pada SE tersebut dijelaskan bahwa sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 16 Huruf E, setiap orang, aparatur, dan badan hukum dilarang untuk memasang spanduk dan sejenisnya di jalur hijau atau taman dan sekitarnya yang mengganggu ketertiban umum.
Baca juga :Pohon Penghijauan Banyak Dipasangi Poster, Masyarakat Pertanyakan Pengawasan Satpol PP Lambar
Selanjutnya para Bupati serta Walikota diminta untuk melakukan penegakan peraturan daerah tersebut melalui Satuan Polisi Pamong Paaja (Satpol-PP) untuk mengawasi dan menertibkan spanduk atau banner yang dipasang pada tempat yang bukan peruntukannya.
Masih dalam SE tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi sehingga tercipta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam tertib dalam penempatan dan pemasangan spanduk atau banner atau sejenisnya.
Saat dimintai keterangan, Kepala Satpol-PP Provinsi Lampung, Zulkarnain, menerangkan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol-PP kabupaten/kota untuk melakukan penertiban terhadap spanduk yang melanggar aturan.
"Sudah dikoordinasikan ke Satpol-PP kabupaten dan kota. Mereka memiliki Perda atau Perbup atau Perwali tentang penertiban baliho, spanduk atau banner yang dipasang tidak sesuai penempatan nya," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
RSUD Abdul Moeloek Gratiskan Layanan Mobil Jenazah untuk Peserta BPJS Kelas III
Selasa, 29 April 2025 -
RSUD Abdul Moeloek Gratiskan Layanan Mobil Jenazah untuk Peserta BPJS Kelas III
Selasa, 29 April 2025 -
Kupas Tuntas Grup Lepas Karyawan Terbaik Jadi PNS Kementerian Komdigi
Selasa, 29 April 2025 -
Sidang Korupsi Bendungan Margatiga, Tiga Saksi Mengaku Tidak Nikmati Uang Pencairan Jual Tanah
Selasa, 29 April 2025