• Rabu, 14 Mei 2025

Mantan Kades di Lamsel Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah

Sabtu, 11 Juni 2022 - 13.49 WIB
507

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan (Lamsel) menetapkan mantan Kepala Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang Purnomo Wijoyo (52), sebagai tersangka kasus mafia tanah.

Dari informasi yang dihimpun kupastuntas.co, oknum mantan Kepala Desa itu ditetapkan sebagai tersangka dengan surat ketetapan nomor: 5.Tap/27/V/2022/Reskrim tentang penetapan tersangka ter tanggal 27 Mei 2022.

Dalam surat itu, Purnomo Wijoyo (52) diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP saat masih menjabat sebagai kepala desa.

Dia dilaporkan masyarakat ke Polres Lamsel dengan nomor Laporan Polisi: STTLP/B-682/VII/2021/SPKT POLRES/POLDA LAMPUNG.

Kuasa hukum warga dari kantor Hukum WFS & Rekan, Arif Hidayatullah mengatakan, warga sangat merasa senang atas adanya titik terang kasus yang dilakukan oleh oknum mantan Kepala Desa tersebut.

"Alhamdulillah berkat kerja keras kita semua, kasus ini sudah menemui titik terang. Masyarakat yang sebelumnya merasa resah saat ini bisa sedikit tenang. kami juga mengapresiasi atas kinerja Polres Lamsel," kata Arif, saat dikonfirmasi, Sabtu (11/06/2022).

Arif mengungkapkan, tindakan yang dilakukan Purnomo Wijoyo yakni diduga memalsukan dokumen kepemilikan tanah milik warga, sehingga terbit dokumen kepemilikan baru atas nama orang lain.

"Pada tahun 2016 tiba-tiba tanah yang selama ini dikelola oleh masyarakat terbit sertifikat atas nama orang lain. Jadi dokumen tanah milik masyarakat diduga dipalsukan oleh terlapor yang infonya saat itu sedang menjabat sebagai kepala desa, sehingga hak atas tanah tersebut beralih ke orang lain," ungkapnya.

Tanah itu lanjutnya, sudah dimiliki dan dikelola secara turun temurun oleh warga sejak tahun 1974 dengan bidang tanah sebanyak 61 bidang dan luas 541.806 meter persegi.

"Itu dikuasai oleh masyarakat sejak tahun 1974. Dahulu pemerintah ada program transmigrasi sesuai surat kepala unit satuan tugas transmigrasi tahun 1974 berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 3 tahun 1972 tentang ketentuan-ketentuan pokok transmigrasi," jelasnya.

Ia menambahkan, masyarakat pemilik tanah sebelumnya telah melayangkan gugatan ke PTUN atas kasus tersebut namun gugatan tidak dapat diterima.

"Sebelum memberikan kuasa ke kami, masyarakat juga sudah melakukan gugatan ke PTUN namun gugatannya di N.O  atau tidak dapat diterima pada Juli 2021," tambah Arif.

Kapolres Lamsel, AKBP Edwin ketika dikonfirmasi membenarkan ditetapkannya mantan Kepala Desa Bangun Rejo, Purnomo Wijoyo (52) sebagai tersangka kasus mafia tanah.

Dia mengatakan, tersangka sudah dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan oleh pihaknya. Namun, Purnomo Wijoyo (52) melalui penasehat hukumnya mengaku sedang sakit dan belum bisa mengikuti pemeriksaan.

"Iya kemarin kami sudah panggil untuk dilakukan pemeriksaan (sebagai tersangka), namun dari penasehat hukumnya membawa surat sakit. Jadi belum bisa dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," jelasnya. (*)


Video KUPAS TV : Gelontorkan Dana Miliaran Rupiah, Pemerintah Bangun Jembatan Way Gebang