Pungli Sewa Kios Pasar Negara Ratu, Mantan Kades di Lampura Ditangkap
Kupastuntas.co, Lampung
Utara - Polres Lampung Utara lakukan konferensi pers mengenai pungli yang
dilakukan oleh seorang mantan Kades di Lampura.
Hal tersebut
berdasarkan keterangan Waka Polres Lampung Utara, Kompol Dwi Santoso pada
konferensi pers, Jum'at (10/06/2022) pukul 17.00 WIB.
"Ini adalah resmi
tindak pidana pemerasan, diancam dengan pasal 378 KUHP, dan hal ini bukan
korupsi karena tidak ada keterlibatan pejabat publik," tandas Dwi.
"Jadi terdapat
pasar di Negara Ratu yang dibangun dengan dana APBN, tetapi terdapat oknum
masyarakat atas nama Ali Munandar, Abu Thalib, dan Agus
Sulistio yang melakukan pungli," katanya.
Lanjutnya, oknum
masyarakat tersebut meminta kepada para korban yang akan menempati ruko dengan
bayaran Los sebesar Rp2.500.000,-. sedangkan untuk ruko seharga Rp2.500.000,
sampai dengan Rp5.000.000,-.
"Jika masyarakat
tersebut tidak mau membayar, maka oknum melakukan pengancaman untuk tidak
memberikan ruko atau los yang ada di pasar Negara Ratu tersebut," ujar
Dwi.
Ia juga mengatakan,
dengan keresahan masyarakat yang ingin menyewa tersebut, salah satu korban melapor kepada pihak Polres Lampura.
"Mereka ini
melakukan pungli atas keinginan sendiri tidak ada perintah dari siapapun,
karena sudah kita selidiki dan tidak ada aliran dana kepada pejabat Lampung
Utara,” tegas Waka Polres.
Lanjutnya, barang
bukti yang berhasil dimankan adalah uang sebesar Rp44.000.000,-. Kwitansi palsu,
dan satu buku catatan kecil.
"Untuk jumlah korban itu ada 7 orang, dan pelaku tersebut dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, lalu pasal 379 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tutupnya.
Untuk diketahui, salah satu dari tiga pelaku yang merupakan mantan Kepala Desa adalah Agus Sulistio. (*)
Video KUPAS TV : Kembali Berulah, 2 Pembobol Rumah Ditangkap
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024