PPDB di Pringsewu Tampung 12.048 Siswa Baru, Cek Disini Jadwalnya

Iswanto, Kasi Pembinaan SMP Disdikbud Kabupaten Pringsewu. Foto: Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) di Kabupaten Pringsewu akan dimulai pada 27 Juni hingga 8 Juli 2022.
Adapun jumlah total penerimaan PPDB tahun ajaran 2022-2023
Pringsewu dari SD dan SMP Negeri adalah 12.048 siswa baru. Dimana SD berjumlah
7.504 sedangkan SMP berjumlah 4.544 orang siswa.
Kasi Pemberdayaan SMP Disdikbud Pringsewu, Iswanto
menyampaikan bahwa pengumuman serta pendaftaran ulang PPDB akan dilaksanakan
pada 13 Juli.
"13 Juli pengumuman dan daftar ulang sejak 13 Juli - 16
Juli 2022 mulai masuk sekolah 18 Juli 2022," Ujar Iswanto mewakili
Kadisdikbud Pringsewu Budi Heryanto, Jumat (10/6/22).
Iswanto menyampaikan bahwa terdapat 4 jalur masuk sekolah
dalam PPDB baik tingkat SD maupun SMP. Pertama jalur zonasi, jalur afirmasi
(siswa tidak mampu), jalur perpindahan orang tua dan jalur prestasi yang mana
porsi persentase tiap jalur berbeda-beda.
"SMP jalur zonasi (60%) dari daya tampung sekolah dan
SD (80%). Jalur zonasi yaitu berdasarkan
jarak rumah artinya semakin dekat jarak rumah peserta ke sekolah maka kemungkinan
diterimanya semakin besar, sebaliknya kalau semakin jauh maka semakin kecil. Kemudian
jalur afirmasi (15%) dari daya tampung sekolah, perpindahan orang tua (5%) dan
jalur prestasi (20%) sehingga totalnya 100%," Jelasnya.
Sementara itu, jumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri
di Pringsewu hanya ada 27 sekolah dan Sekolah Dasar (SD) Negeri berjumlah 229
sekolah.
Terkait PPDB, Iswanto melanjutkan bahwa pada pelaksanaanya
akan dilakukan secara online tetapi hal ini hanya berlaku untuk sekolah yang
telah memilki fasilitas internet dan
cara ini hanya diberlakukan untuk SMP. Namun dari 27 SMP Negeri yang ada hanya
18 sekolah yang memiliki fasilitas internet sehingga sisanya masih melakukan
PPDB secara luring atau datang langsung ke sekolah.
18 SMP di Pringsewu yang telah memiliki fasilitas internet
dan akan melakukan PPDB secara online diantaranya: SMP 1 Adiluwih, SMP 2
Adiluwih, SMP 1 Ambarawa, SMP 1 Banyumas, SMP 4 Gadingrejo, SMP 2 Gadingrejo,
SMP 1 Gadingrejo, SMP 3 Gadingrejo, SMP 1 Pagelaran, SMP 2 Pagelaran, SMP 2
Pardasuka, SMP 3 Pringsewu, SMP 1 Pringsewu, SMP 2 Pringsewu, SMP 5 Pringsewu,
SMP 4 Pringsewu, SMP 1 Sukoharjo dan SMP 2 Sukoharjo.
"Kalau untuk yang SD semuanya masih offline atau datang
ke sekolah," lanjutnya.
Untuk persyaratan PPDB SD yang masih manual atau luring para
orang tua harus menyiapkan beberapa berkas seperti: fotokopi akta kelahiran,
fotokopi KTP orang tua, fotokopi KK atau surat keterangan pindah dari pekon,
pas foto terbaru 2x3, melamprikan kartu PKA (PIP/KIP) dan anak berusia paling
rendah 6 tahun dan 7 tahun pada tanggal 1 juli 2022.
Sedangkan untuk SMP yang melakukan PPDB secara online perlu
menyiapkan beberapa berkas untuk diunggah ke situs PPDB berupa hasil salin
digital (scan) SKL SD, KK atau surat keterangan domisili. Bagi yang melalui
jalur afirmasi perlu menggungah kartu PKA (PIP/KIP).
"Jalur prestasi bisa menyiapkan berkas piagam penghargaan atau sertifikat pendukung di scan lalu diunggah. Lalu bagi yang melalui jalur perpindahan orang tua mengunggah surat keterangan (SK) tugas orang tua," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : BEA CUKAI LAMPUNG MUSNAHKAN ROKOK ILEGAL SENILAI 12,5 MILIAR
Berita Lainnya
-
Gelapkan Mobil Honda Brio, Warga Pringsewu Ditahan Polisi
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Buron Lima Bulan, Pencuri Kabel Listrik PLN di Pringsewu Ditangkap di Bekasi
Senin, 18 Agustus 2025 -
Warga Pringsewu Serahkan Sepucuk Senpi Rakitan ke Polisi
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Gerakan Pangan Murah di Pringsewu, 2 Ton Beras Ludes Dalam Tempo 2 Jam
Kamis, 14 Agustus 2025