Gelar Operasi Patuh Krakatau di Pringsewu, Ini 7 Sasarannya
Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi. Foto: Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu
- Polres Pringsewu mulai Senin pekan depan (13/6/22) akan melakukan operasi
kepolisian di bidang lalulintas dengan sandi Operasi Patuh Krakatau 2022.
Kegiatan operasi patuh
krakatau akan dilaksanakan dari 13 Juni - 26 Juni 2022. Tujuanya tidak lain untuk
menjaga keamanaan dan kenyamaan berlalulintas bagi pengendara bermotor dan
masyarakat serta meningkatkan kepatuhan dalam berkendara.
"Tujuan
dilaksanakanya kegiatan ini adalah untuk menekan angka pelanggaran dan
kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam
berlalulintas di jalan raya," Ujar Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi,
Jumat (10/6/22).
Dalam operasi ini akan
ada 7 sasaran utama yang akan dilakukan diantaranya pengendara yang menggunakan
alat komunikasi (ponsel), pengemudi ranmor yang masih dibawah umur, pengemudi
sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara atau pengemudi
ranmor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI atau safety belt (sabuk
pengaman).
Kemudian, pengemudi
ranmor yang berkendara dalam pengaruh minuman keras (alkohol), pengemudi yang
melawan arus dan terakhir pengemudi ranmor yang berkendara dengan kecepatan
yang melebihi batas maksimal.
Kasat Lantas Polres
Pringsewu, Iptu Khoirul Bahri menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan operasi ini
nanti pihaknya akan tetap mengedepankan tindakan humanis kepada para pengendara
dan akan melakukan tindakan penilangan bagi pengendara yang tidak memiliki
surat kelengkapan berkendara.
Oleh karenanya ia
berpesan pada masyarakat untuk berkendara dengan bijak serta membawa dokumen
kelengkapan kendaraan kemana pun berpergian.
"Petugas tetap
mengupayakan pendekatan humanis dan melakukan edukasi pada masyarakat. Namun
kami juga akan melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum secara selektif
prioritas dengan tilang atau penindakan teguran," terangnya.
"Oleh sebab itu, kami imbau masyarakat khususnya bagi para pengendara bermotor untuk mematuhi peraturan berlalu lintas, melengkapi surat kendaraan bermotor dan menggunakan masker saat berkendara," imbaunya. (*)
Video KUPAS TV : Warga Pringsewu Cabuli Anak di Bawah Umur
Berita Lainnya
-
Bagus Ramadhani, Alumni Teknokrat Sukses Jadi Guru Bersertifikasi dan Pendiri Rumah Cedera Olahraga
Jumat, 19 Juni 2026 -
Talud Proyek Jalan Pringsewu–Kalirejo Dibongkar Usai Dikeluhkan Warga
Kamis, 18 Juni 2026 -
Talud Proyek Jalan Pringsewu–Kalirejo Dipersoalkan Warga, Dipasang Tanpa Galian
Kamis, 18 Juni 2026 -
Tahanan Menikah di Rutan Polres Pringsewu
Jumat, 12 Juni 2026








