• Sabtu, 17 Mei 2025

Gelar Operasi Patuh Krakatau di Pringsewu, Ini 7 Sasarannya

Jumat, 10 Juni 2022 - 17.40 WIB
173

Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi. Foto: Gamel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Polres Pringsewu mulai Senin pekan depan (13/6/22) akan melakukan operasi kepolisian di bidang lalulintas dengan sandi Operasi Patuh Krakatau 2022.

Kegiatan operasi patuh krakatau akan dilaksanakan dari 13 Juni - 26 Juni 2022. Tujuanya tidak lain untuk menjaga keamanaan dan kenyamaan berlalulintas bagi pengendara bermotor dan masyarakat serta meningkatkan kepatuhan dalam berkendara. 

"Tujuan dilaksanakanya kegiatan ini adalah untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas di jalan raya," Ujar Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, Jumat (10/6/22).

Dalam operasi ini akan ada 7 sasaran utama yang akan dilakukan diantaranya pengendara yang menggunakan alat komunikasi (ponsel), pengemudi ranmor yang masih dibawah umur, pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara atau pengemudi ranmor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI atau safety belt (sabuk pengaman).

Kemudian, pengemudi ranmor yang berkendara dalam pengaruh minuman keras (alkohol), pengemudi yang melawan arus dan terakhir pengemudi ranmor yang berkendara dengan kecepatan yang melebihi batas maksimal.

Kasat Lantas Polres Pringsewu, Iptu Khoirul Bahri menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan operasi ini nanti pihaknya akan tetap mengedepankan tindakan humanis kepada para pengendara dan akan melakukan tindakan penilangan bagi pengendara yang tidak memiliki surat kelengkapan berkendara.

Oleh karenanya ia berpesan pada masyarakat untuk berkendara dengan bijak serta membawa dokumen kelengkapan kendaraan kemana pun berpergian.

"Petugas tetap mengupayakan pendekatan humanis dan melakukan edukasi pada masyarakat. Namun kami juga akan melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum secara selektif prioritas dengan tilang atau penindakan teguran," terangnya.

"Oleh sebab itu, kami imbau masyarakat khususnya bagi para pengendara bermotor  untuk mematuhi peraturan berlalu lintas,  melengkapi surat kendaraan bermotor dan menggunakan masker saat berkendara," imbaunya. (*)

Video KUPAS TV : Warga Pringsewu Cabuli Anak di Bawah Umur