Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Way Kanan Diamankan Polisi

Terduga pelaku saat diamankan di Mapolsek Buay Bahuga. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Way Kanan - Diduga setubuhi anak di bawah umur, H (37) pemuda warga Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan diamankan petugas Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan pada Kamis (09/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Way Kanan melalui Kapolsek Buay Bahuga, Iptu Herwin Afrianto mengatakan, kronologis kejadian terjadi pada Minggu ketiga bulan Februari tahun 2022, ibu kandung korban mendapat informasi dari warga bahwa pelaku inisial H mempunyai hubungan dengan anaknya.
"Mendengar informasi tersebut, ibu korban menanyakan kebenarannya terhadap anaknya, dan anaknya menjawab benar,”kata Herwin, saat memberikan keterangan, Jumat (10/06/2022).
Selanjutnya pada akhir Februari 2022, pelaku mendatangi orang tua korban yang sedang menderes (mencari getah karet) di kebun karet untuk meminta restu hubungannya dan ingin menikahi korban. Namun karena masih di bawah umur, orang tua korban tidak menyetujui permintaan pelaku.
"Bulan April 2022 ibu korban mendapat informasi dari warga bahwa ada rekaman video pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban. Disitulah terungkap, berdasarkan penjelasan korban kepada ayah korban bahwa H telah melakukan persetubuhan dengan korban di kebun karet dan usai menyetubuhi, pelaku memberikan uang Rp500 ribu kepada korban," terangnya.
Tidak hanya itu lanjut Herwin, pelaku juga selalu mengancam korban apabila tidak mau melayani hasratnya dan tidak mau dinikahi, akan membunuh ayah korban.
"Akibat kejadian itu korban mengalami trauma, kemudian orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Bahuga," tuturnya.
Herwin menambahkan, kronologis penangkapan terjadi pada Kamis tanggal 09 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di salah satu kebun karet Kecamatan Bahuga.
"Atas informasi itu petugas kita berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolsek Buay Bahuga guna dilakukan penyelidikan lebih-lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : Jaringan Narkoba Antar Pulau Dibekuk, Barang Bukti Ganja, Sabu Dan Ekstasi
Berita Lainnya
-
Petugas Sidokkes Polres Way Kanan Periksa Kualitas Menu MBG
Selasa, 16 September 2025 -
Empat Tahun Cuci Darah, Andry Lega Semua Biaya Ditanggung Program JKN
Minggu, 14 September 2025 -
RAPBD Way Kanan 2026 Dibahas, Bupati Ayu: Kami Terbuka untuk Kritik dan Saran
Minggu, 14 September 2025 -
Makan Bergizi Gratis, Langkah Nyata Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung
Sabtu, 13 September 2025