• Sabtu, 20 April 2024

Terdakwa Kasus Pencabulan 6 Santri di Tanggamus Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kamis, 09 Juni 2022 - 18.43 WIB
295

Terdakwa Rahmat Hidayat saat mengikuti sidang sgenda tuntutan secara online di PN KotaAgung. Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Tanggamus - Terdakwa kasus dugaan pencabulan 6 santriwati Taman Pendidikan Alquran (TPA) di Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, Rahmat Hidayat (33), dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus. 

JPU Imam Yudha Nugraha saat membacakan tuntutannya saat sidang di PN Kotaagung mengatakan, terdakwa Rahmat Hidayat bersalah secara sah dan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap enam anak didiknya yang masih di bawah umur.


"Poinnya adalah pada berbarengan beberapa perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau melakukan tipu muslihat, kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dilakukan oleh pendidik, atau tenaga kependidikan,  menimbulkan korban lebih dari satu orang," kata Imam.


Hal itu, lanjut Imam Yudha Nugraha, sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1), ayat (2),  ayat (3)  dan ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.


Junto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak junto pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu dan kedua penuntut umum.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Hidayat Bin Karyana dengan pidana selama seumur hidup, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucapnya.


Imam melanjutkan, Adapun barang bukti berupa beberapa pakaian dalam, kaos dan lainnya dirampas untuk dimusnahkan.


"Serta membebankan biaya perkara pada terdakwa sebesar dua ribu rupiah," lanjutnya.


Tuntutan JPU tersebut, disambut baik keluarga korban. Kamyiati, salah seorang keluarga mengaku puas atas tuntutan tersebut.


Ia  berharap majelis hakim juga sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum, atau justru menjatuhkan hukuman lebih berat kepada terdakwa sehingga dapat menjadi efek jera, dan tidak ada lagi korban pencabulan anak di bawah umur.


"Kami berharap terdakwa kiranya dijatuhi hukuman mati dan dikebiri, karena perbuatannya sudah merusak masa depan anak-anak kami, yang saat ini mereka tidak mau lagi sekolah dan bergaul dengan masyarakat," ucap Kamiyati.


Juru bicara PN Kotaagung, Trisno Johannes Dimanullang S.H mengatakan, penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim agar diberikan waktu kurang lebih 2 minggu untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.


"Sehingga sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022," kata Trisno.


Menyinggung harapan dan permintaan keluarga korban agar pelaku dijatuhi kuman berat, Trisno menegaskan pihaknya hanya menerima aspirasi, namun mengenai proses penegakan hukum terutama persidangan  pengadilan tidak dapat mencampuri prosesnya karena merupakan kewenangan sepenuhnya yang dimiliki oleh majelis hakim yang diatur oleh undang-undang. (*)

Editor :