KPU Lampung Usulkan Anggaran Pilgub 2024 Sebesar Rp681,43 Miliar

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan Bustami, saat dimintai keterangan di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Kamis (9/6/2022) foto:Ria/kupastuntas.co.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, mengajukan dana sebesar Rp681,43 miliar kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menerangkan jika dana tersebut akan dialokasikan untuk membayar honorium sebesar 49 persen atau Rp333 miliar. Kemudian 24 persen atau Rp164 miliar untuk persiapan dan sisanya digunakan untuk operasional, administrasi perkantoran dan alat peraga kesehatan.
"Dana yang kami ajukan pada tahun ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan Pilgub tahun 2018 silam dimana dana yang dipakai sebesar Rp360 miliar," kata Erwan saat dimintai keterangan usai bertemu dengan Gubernur Arinal di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Kamis (9/6/2022).
Menurut Erwan, peningkatan dana tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti adanya penambahan jumlah desa dari yang sebelumnya pada tahun 2018 sebanyak 2.093 desa kemudian saat ini menjadi 2.640 desa.
Selanjutnya jumlah tempat pemungutan suara (TPS) juga mengalami penambahan dari yang sebelumnya 12.354 TPS menjadi 17.224 TPS. Jumlah pemilih untuk masing-masing TPS ialah 500 pemilih dimana hal tersebut disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19.
"Selain hal tersebut juga ada penambahan untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menjadi 132 orang. Honor PPK, PPS dan juga KPPS yang bersifat ad hoc juga bertambah dari Rp141,9 miliar menjadi Rp333 miliar," bebernya.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 untuk Pemilihan Gubernur yang tanggal pelaksanaannya sama dengan Pemilihan Bupati dan Pemilihan Walikota maka dapat dilaksanakan dengan perencanaan kebutuhan anggaran bersama atau co sharing.
"Jika dilakukan co sharing tersebut maka pembayaran honorium petugas serta operasional penyelenggara ad hoc bisa dibiayai oleh pemerintah kabupaten/kota. Namun tentunya co sharing ini harus berdasarkan kesepakatan dan harapannya gubernur segera melakukan pembahasan," tuturnya.
Erwan mengatakan jika total kebutuhan untuk Pilgub, Pilbup dan Pilwakot pada 2024 mendatang total dana yang harus disiapkan mencapai Rp1,4 triliun. Namun jika diterapkan co sharing, maka total anggaran yang dibutuhkan untuk Pemprov dan kabupaten/kota menjadi Rp834,16 miliar. (*)
Video KUPAS TV : Warga Pringsewu Cabuli Anak di Bawah Umur
Berita Lainnya
-
HIMA Magister Bahasa Inggris Gelar Seminar Akademik 'ELLITE #1 Forum' di Universitas Teknokrat Indonesia
Rabu, 30 April 2025 -
UTBK SNBT 2025 di Itera, 219 Peserta Tak Hadir
Rabu, 30 April 2025 -
Kolaborasi Polda Lampung dan PLN Tingkatkan Pengetahuan Personel tentang Keselamatan Kelistrikan
Rabu, 30 April 2025 -
Magister Hukum Universitas Saburai Raih Akreditasi 'Baik Sekali' dari BAN-PT
Rabu, 30 April 2025