• Kamis, 25 April 2024

Ketua BNNK Abdul : Tanggamus Wilayah Empuk Penyeludupan Narkoba

Kamis, 09 Juni 2022 - 19.32 WIB
143

Kepala BNNK Tanggamus, AKBP Abdul Haris memberikan sambutan pada workshop peningkatan kapasitas insan pers untuk mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba.

Kupastuntas.co, Tanggamus - Kabupaten Tanggamus sudah pada tingkatan tanggap bahaya narkoba karena secara teritorial sebagian besar wilayahnya adalah pantai dan pegunungan yang menjadi wilayah empuk bagi penyelundupan narkoba.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus, AKBP Abdul Haris saat membuka workshop peningkatan kapasitas Insan pers untuk mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan), di Gedung Serumpun Padi Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Kamis (9/6/2022).

"Secara teritorial Tanggamus menjadi wilayah empuk bagi penyelundupan barang haram itu. Biasanya via laut, kemudian lari ke wilayah pegunungan,"  ungkap Abdul Haris.

Menurut Abdul Haris, dari penelusuran yang dilakukan pihaknya, ada temuan yang mengejutkan dimana hampir 60 persen nelayan pernah mencoba narkoba, kemudian 80 sampai 90 persen pelaku hiburan adalah pemakai narkoba.

"Kami pernah wawancara tokoh, dan diinformasikan jika biduan dan Ranger di Kabupaten Tanggamus tinggi sekali resiko narkoba dan pernah mencoba atau bahkan sudah menjadi pemakai," ujar Abdul Haris.

Untuk itu Abdul Haris berharap insan pers di Bumi Begawi Jejama berperan aktif dalam pemberantasan narkoba melalui pemberitaan.

"Pemberantasan penyalahgunaan narkoba tidak luput dari peran media dalam menyampaikan informasi kepada publik secara luas terkait bahaya narkoba," ucap Haris.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tanggamus, Edi narimo yang menjadi narasumber workshop hari itu mengatakan, narkoba adalah musuh bangsa, musuh kita semua. Dan kita tidak ingin anak cucu kita menjadi korban. Tanggung jawab ada di pundak kita bagaimana peredaran narkoba tidak semakin meluas.

"Mari kita tingkatkan peran dalam upaya menekan angka penyalahgunaan narkoba. Kami berharap peran insan media dalam berkontribusi aktif menyampaikan informasi terkait bahaya dan akibat penyalahgunaan narkoba,"  kata Edi Narimo.

Sementara  Wakabid Pembelaan wartawan PWI Lampun,  Juniardi yang juga menjadi narasumber workshop menegaskan,  kontrol sosial itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"Di sinilah peran media dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba. Berperanlah sebagai kontrol sosial. Tampilkan apa yang akan menjadi efek jera, bukan justru menginspirasi masyarakat untuk memakai narkoba," ujar Juniardi. 

Ditambahkan Juniardi, dalam konteks penyalahgunaan narkoba, pola pemberitaan yang masih harus dilakukan. Sebab dengan pemberitaan yang terus-menerus itu dapat mempengaruhi pola pikir seseorang.

"Jika ada peristiwa penangkapan bandara narkoba, tidak perlu di inisialkan nama pelakunya, ini  agar pelaku mendapat sanksi sosial," katanya. 

Untuk diketahui, Kota Tanggap Ancaman Narkoba atau Kotan adalah program pemerintah yang mendorong sektor di daerah untuk antisipasi adaptasi dan mitigasi pencegahan narkoba 

"Semua sektor berperan penting mendukung Kotan, salah satunya media. Pemberitaan media, berupa penanganan dan pencegahan narkoba, dapat menyadarkan masyarakat agar semakin tanggap terhadap bahaya narkoba, dan mencegahnya," kata Sub Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Tanggamus, Ari Irawan. (*)

Editor :