Kapuskes Kotabumi Udik Tak Penuhi Syarat Jabatan, Dinkes Lampura: Hak Khusus Pimpinan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Lampura, Maya Manan. Foto : Dok/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Salah satu Kepala Puskes (Kapuskes) Lampung Utara (Lampura) bergelar Diploma III (D3) dinilai tak memenuhi aturan yang harusnya Strata 1 (S1).
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampura Hendri mengatakan, Kapuskes tersebut bertugas di Kotabumi Udik dan sedang menempuh pendidikan S1.
"Kalau istilah di kepolisian ada diskresi, kalau dikita itu adalah hak priogratif pimpinan (hak istimewa)," katanya.
"Untuk memenuhi syarat secara penuh, Kapuskes itu sudah berjanji untuk segera menyelsaikan pendidikan S1, dan dijadwalkan tahun ini dia lulus," ujarnya.
Dengan begitu, ia mengatakan, Kapuskes tersebut belum akan diganti.
"Bisa saja roling jabatan, tetapikan menyangkut dengan urusan waktu dan biaya, ditambah lagi hal itu adalah hak pemerintah kabupaten bukan dinas," tuturnya.
Plt. Kadinkes Lampura, Maya Manan mengatakan, ia telah berkordinasi dengan Bupati Lampura terakit hal tersebut.
"Kita sudah berkordinasi dengan pimpinan secara internal, Bupati sudah mengetahui, tetapi untuk pergantian Kapuskes itu sudah beda lagi, ada mekanisme lain," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kapuskes Kotabumi Udik belum dapat ditemui dan dihubungi oleh Kupastuntas.co. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Utara Pinjam Rp150 Miliar ke PT SMI
Sabtu, 06 Juni 2026 -
Terduga Pelaku Penembakan di Metro Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara
Senin, 25 Mei 2026 -
Dari Balik Jeruji Rutan Kotabumi, Penjara Berubah Jadi Markas Penipuan Online
Senin, 11 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026








