• Sabtu, 20 April 2024

Ganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Tertibkan Pedagang Pasar di Pesibar

Rabu, 08 Juni 2022 - 16.50 WIB
124

Ganggu Ketertiban Umum, Satpol-PP Tertibkan Pedagang Pasar di Pesibar. Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Mengganggu ketertiban umum, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar) melakukan penertiban terhadap pedagang di pasar pagi, Kecamatan Pesisir Tengah yang mendirikan lapak hingga memakan badan bahu jalan.

Plt. Kepala Satuan Polisis Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol-PP Damkar) Pesisir Barat Cahyadi Moeis mengatakan para pedagang yang mayoritas berjualan ikan tersebut ditertibkan karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pesisir Barat No 12 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kemudian Peraturan Daerah Nomer 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomer 12 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan Peraturan Daerah Nomer 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomer 12 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 16 Ayat 3.

"Dalam aturan tersebut jelas pada ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, bahu jalan, trotoar, jembatan dan bantaran sungai, kemudian pada ayat 2 dijelaskan juga bahwa setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalur hijau, dan tamanĀ  kota, lalu ayat 3 setiap orang atau badan dilarang berjualan atau menyediakan barang yang bersifat pornografi," jelas Cahyadi, Rabu (8/6/2022).

Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa, teguran lisan, teguran tertulis, penertiban, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin hingga denda administratif.

Dalam penertiban tersebut juga Cahyadi mengatakan bahwa turut melibatkan TNI, Polri PTI, Anggota Intel Satpol PP dan Dalmas. Pihaknya memberikan peringatakan kepada pedagang yang mendirikan tenda dagangannya hingga ke bahu jalan agar segera dibongkar dan diberi waktu hingga besok.

"Apabila pedagang tersebut tetap bandel dan masih memasang tenda dagangan nya di bahu jalan maka kita akan lakukan upaya tegas untuk membongkar lapak dagangan para pedagang tersebut, karena itu sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga pedagang tidak bisa main-main dengan aturan tersebut," tegasnya

Selain itu pihaknya juga turut membersihkan puing puing lapak pedagang ikan untuk kemudian dibawa ke pasar Way Batu. Sebab puing - puing yang dibersihkan oleh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja kepasar Way Batu tersebut akan diletakkan dilokasi lapak ikan yang sudah disiapkan sebab para pedagang ikan masih membutuhkan puing-puing tersebut.

"Kita berharap para pedagang tersebut bisa mengikuti aturan yang berlaku, Pemerintah Daerah juga sudah menyiapkan los pasar untuk di tempati sehingga ia berharap agar bisa di manfaatkan dengan baik sehingga tidak mengganggu ketertiban umum, pak bupati juga telah memberikan bantuan terpal untuk pedagang jadi harus bisa di manfaatkan dengan baik tanpa mengganggu masyarakat lainnya," tutupnya

Toha salah satu pedagang mengatakan mengaku pasrah dan akan mengikuti aturan yang berlaku, dirinya pun akan segera membongkar tenda dagangannya dan akan pindah ke tempat yang telah di sarankan oleh pemerintah.

"Kita pasrah saja, nanti akan kita bongkar dan lngsung kita pindah ke tempat yang baru, kita ikuti aturan sajalah," singkatnya. (*)

Editor :