Coba Melawan, Polisi Tembak Kaki Pelaku Curanmor di Telukbetung Selatan

Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit Priyanto, saat ekspos di Mapolsek TBS Bandar Lampung, Rabu (8/6/2022) sore.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial HH (29) asal Bumi Waras, Bandar Lampung berhasil diringkus oleh Polsek Telukbetung Selatan (TBS) pada Selasa (31/5/2022) lalu.
Namun pelaku terpaksa ditembak kaki sebelah kanannya saat bersembunyi di rumah mertuanya di TBS, karena berusaha melawan saat ditangkap.
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit Priyanto mengatakan, HH diamankan setelah melakukan tindak pidana Curanmor di 2 tempat kejadian perkara (TKP).
Lokasi pertama di Jalan Yos Sudarso, Gang Kenari, Bumi Waras pada Minggu (8/5/2022). Ketika itu, HH mencuri sepeda motor Yamaha Mio JT BE 6933 FP.
"Pelaku kembali beraksi pada Senin (16/5/2022) sore, di Jalan RE Martadinata, Pesawahan. Saat beraksi kedua, pelaku mencuri motor Suzuki Spin BE 3673 YE," kata Kompol Adit Priyanto saat ekspos di Mapolsek TBS Bandar Lampung, Rabu (8/6/2022) sore.
Pelaku menggunakan kunci Letter T untuk merusak kunci setang motor korban yang sedang terparkir di halaman rumah. Dimana kata Adit Priyanto, pelaku ini beraksi sendirian setiap melancarkan aksinya dan merupakan pemain baru.
"Menerima laporan korban pada 31 Mei, tim kemudian menyelidiki, dengan mendatangi lokasi, dan mencari rekaman Kamera CCTV. Dari rekaman itu trlihat jelas ciri-ciri pelaku, sehingga tim langsung memburu pelaku," ungkapnya.
Ternyata jelasnya, diketahui keberadaan pelaku sedang bersembunyi di rumah mertuanya. Dengan ditemukan juga barang bukti sepeda motor Suzuki Spin, yang telah dirubah warnanya dari hitam jadi kuning emas. Namun ketika akan ditangkap pelaku mencoba melawan petugas.
"Maka kami tindak tegas dengan menembak kaki sebelah kanan pelaku," tuturnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sepeda motor Suzuki Spin, dua kunci Letter T, dan satu kunci pas nomor 10.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Untuk ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bersama Walikota Bandar Lampung, Aliansi Masyarakat Tegaskan Komitmen Atasi Tantangan Bencana
Rabu, 30 April 2025 -
Bulog Kanwil Lampung Serap 145.430 Ton Gabah Petani Hingga April 2025
Rabu, 30 April 2025 -
HIMA Magister Bahasa Inggris Gelar Seminar Akademik 'ELLITE #1 Forum' di Universitas Teknokrat Indonesia
Rabu, 30 April 2025 -
UTBK SNBT 2025 di Itera, 219 Peserta Tak Hadir
Rabu, 30 April 2025