Coba Melawan, Polisi Tembak Kaki Pelaku Curanmor di Telukbetung Selatan
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit Priyanto, saat ekspos di Mapolsek TBS Bandar Lampung, Rabu (8/6/2022) sore.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial HH (29) asal Bumi Waras, Bandar Lampung berhasil diringkus oleh Polsek Telukbetung Selatan (TBS) pada Selasa (31/5/2022) lalu.
Namun pelaku terpaksa ditembak kaki sebelah kanannya saat bersembunyi di rumah mertuanya di TBS, karena berusaha melawan saat ditangkap.
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit Priyanto mengatakan, HH diamankan setelah melakukan tindak pidana Curanmor di 2 tempat kejadian perkara (TKP).
Lokasi pertama di Jalan Yos Sudarso, Gang Kenari, Bumi Waras pada Minggu (8/5/2022). Ketika itu, HH mencuri sepeda motor Yamaha Mio JT BE 6933 FP.
"Pelaku kembali beraksi pada Senin (16/5/2022) sore, di Jalan RE Martadinata, Pesawahan. Saat beraksi kedua, pelaku mencuri motor Suzuki Spin BE 3673 YE," kata Kompol Adit Priyanto saat ekspos di Mapolsek TBS Bandar Lampung, Rabu (8/6/2022) sore.
Pelaku menggunakan kunci Letter T untuk merusak kunci setang motor korban yang sedang terparkir di halaman rumah. Dimana kata Adit Priyanto, pelaku ini beraksi sendirian setiap melancarkan aksinya dan merupakan pemain baru.
"Menerima laporan korban pada 31 Mei, tim kemudian menyelidiki, dengan mendatangi lokasi, dan mencari rekaman Kamera CCTV. Dari rekaman itu trlihat jelas ciri-ciri pelaku, sehingga tim langsung memburu pelaku," ungkapnya.
Ternyata jelasnya, diketahui keberadaan pelaku sedang bersembunyi di rumah mertuanya. Dengan ditemukan juga barang bukti sepeda motor Suzuki Spin, yang telah dirubah warnanya dari hitam jadi kuning emas. Namun ketika akan ditangkap pelaku mencoba melawan petugas.
"Maka kami tindak tegas dengan menembak kaki sebelah kanan pelaku," tuturnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sepeda motor Suzuki Spin, dua kunci Letter T, dan satu kunci pas nomor 10.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Untuk ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Amankan Kelistrikan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PLN UP3 Metro Gelar Apel Siaga
Minggu, 21 Desember 2025 -
Ingatkan Ruang Gerak Kota Kian Terbatas, APEKSI Dorong Kebijakan Nasional Lebih Kontekstual
Sabtu, 20 Desember 2025 -
Gubernur Lampung: Kota yang Bertahan adalah Kota yang Mau Belajar dan Berani Berubah
Sabtu, 20 Desember 2025 -
Komwil APEKSI Soroti Penguatan Otonomi Daerah dan Kolaborasi Antarkota Jelang 2026
Sabtu, 20 Desember 2025









