2023, BKPSDM Lampura Ganti Honorer dengan Tenaga Outsourcing
Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara (Lampura) akan gantikan tenaga honorer dengan tenaga alih daya (Outsourcing) tahun 2023.
Hal tersebut berdasarkan keterangan Siti Sarah, selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Lampura.
"Tenaga honorer akan dihapuskan berdadarkan PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," katanya, Rabu (08/06/2022).
Lanjutnya, guna menggantikan tenaga honorer yang akan dihapuskan, BKPSDM akan melakukan pola outsourching dalam perekrutan pegawain non ASN.
"Untuk sekarang ini kita akan berkordinasi ke pusat dan OPD lain, guna menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata dia.
Ia juga mengatakan, pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing, diharuskan sesuai dengan kebutuhan, dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing OPD.
"Jadi meskipun sudah ada PPPK, tetapi masih bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhan, dan tidah dihapuskan secara keseluruhan," tuturnya.
Ia juga mengatakan, instansi pemerintah yang juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga.
"Untuk saat ini kita belum tau jumlahnya berapa, dikarenakan masih kita dalam proses penghitungan, " tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Korban KDRT di Lampura Dilaporkan Balik, Kuasa Hukum Tuding Ada Upaya Balikkan Fakta
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Pabrik Singkong di Lampung Utara Diduga Bayar Gaji Karyawan di Bawah UMP dan Tak Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 25 Agustus 2025 -
Cekcok Rumah Tangga, Suami di Lampung Utara Bunuh Istri di Kebun Singkong
Jumat, 22 Agustus 2025 -
Keluhan Petani Singkong di Lampung Utara: Hanya Dapat Rp 850 per Kg Hingga Risiko Ditolak Perusahaan
Kamis, 21 Agustus 2025









