• Kamis, 28 November 2024

Pemkab Lamtim Siap Ikuti Aturan Penghapusan Tenaga Honorer

Selasa, 07 Juni 2022 - 14.43 WIB
1.3k

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Lampung Timur, M. Ridwan, saat ditemui di ruang kerja, Selasa (07/06/2022). Foto: Yugo/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) siap mengikuti aturan Pemerintah Pusat terkait penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah, yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) No. 48/2005 diubah menjadi PP No. 43/2007.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Lampung Timur, M. Ridwan mengatakan, akan mengikuti prosedur aturan dari pemerintah pusat.

"Terkait penghapusan tenaga honorer di 2023, kita siap menjalankan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat," kata Ridwan, saat ditemui di ruang kerja, Selasa (07/06/2022).

Ia juga menjelaskan, aturan tersebut memang sesuai dengan undang-undang yang berbunyi ASN itu hanya ada dua, yakni PNS dan PPPK (P3K).

"Memang di Undang-Undang No 5 tahun 2014 bahwa ASN itu ada dua, yakni PNS dan PPPK (P3K) itu yang resmi. Selain itu, P3K nya juga terbatas," jelasnya.

Adapun total tenaga honorer yang berada di lingkungan pemerintah kabupaten Lampung Timur mencapai dua ribu tenaga honorer.

"Perkiraan sekitar 2.200 lebih honorer yang ada di Kabupaten Lampung Timur," ujarnya.

Ia menambahkan, total tersebut masih akan dilakukan penyandingan ke Dinas BPKAD Lampung.

"Data lengkapnya, masih mau disandingkan dengan data BPKAD, karena BPKAD yang pernah bersurat untuk mengirimkan data honorer, nanti akan kita bandingkan total seluruhnya," pungkasnya. (Adv)