• Selasa, 13 Mei 2025

Masa Penahanan Mantan Kadis PUTR Metro Diperpanjang

Selasa, 07 Juni 2022 - 13.21 WIB
202

Kasi Intelejen Kejari Metro, Debi Resta Yudha saat diwawancarai. Foto : Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro resmi memperpanjang masa penahanan Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Eka Irianta atas perkara dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro.

Kepala Kejari Metro Virginia Hariztavianne melalui Kasi Intelejen Debi Resta Yudha menjelaskan, usai menjalani masa tahanan 20 hari, Kejari kini memperpanjang penahanan Eka Irianta selama 40 hari kedepan.

"Kemarin kita lakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari," kata Debi Resta Yudha saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Selasa (7/6/2022).

Ia menyampaikan, hingga kini jaksa belum menambah jumlah saksi yang dilakukan pemeriksaan. Pihaknya masih berfokus menggali lebih dalam keterangan dari 25 saksi.

"Total saksi yang telah diperiksa ada 25 orang saksi, dan belum ada penambahan," ujarnya.

Sementara terkait dengan kerugian negara yang diperkirakan ada perubahan nilai, baik naik maupun turun, pihaknya masih menunggu hasil resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) provinsi Lampung.

"Untuk jumlah kerugian kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPKP, sambil menunggu resminya dari BPKP kita terus melakukan pemberkasan," bebernya.

Kini, Eka Irianta yang juga merupakan mantan Kadis Lingkungan Hidup Kota Metro tersebut bakal menjalani masa penahanan dengan total selama 60 hari.

"Kemarin kan sudah menjalani penahanan 20 hari, dan sekarang ditambah 40 hari lagi. Jadi total penahanan 60 hari," tandasnya.

Diketahui, Eka Irianta sebelumnya telah menjalani masa penahanan di Lapas kelas IIA Kota Metro selama 20 hari. Terhitung mulai Kamis, tanggal 19 Mei 2022 hingga 7 Juni 2022.

Kini masa penahanannya di Lapas kelas IIA Kota Metro ditambah hingga 40 hari kedepan. Mulai tanggal 8 Juni 2022 hingga 17 Juli 2022. Sehingga, total masa penahanan Eka Irianta selama 60 hari. (*)

Video KUPAS TV : Detik-Detik Pemusnahan Ratusan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Editor :