• Jumat, 29 Maret 2024

Mahkamah Partai Menangkan Gugatan Dua Plt Ketua DPC Demokrat

Selasa, 07 Juni 2022 - 20.10 WIB
487

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Partai menangkan gugatan dari dua pelaksana tugas (plt) ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur, Yandri Nazir dan plt Ketua DPC Kabupaten Pringsewu Juwita Zahara bahwa akan diadakan muscab ulang.

Muscab ulang tersebut dilakukan setelah adanya putusan dari Mahkamah Partai pada Surat nomor 02/PIP-MPD/2022 tertanggal 12 mei 2022, yang bunyinya menerima permohonan para pemohon atau pelapor untuk seluruhnya.

Lalu, menyatakan musyawarah cabang Kabupaten Lampung Timur dan Pringsewu yang dilaksanakan pada senin, 21 Maret 2022 adalah tidak benar dan tidak sah, karena tidak melibatkam para pelapor/para pemohon yang namanya terdapat di surat keputusan/SK Dewan Pimpinan Pusat partai demokrat nomor 77/SK/DPP.PD/DPC/IX/2020, tertanggal 20 September 2020 tentang revisi susunan kepengurusan DPC PD Kabupaten Lampung Timur.

Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) nomor 251/SK/DPP.PD/DPC/XII 2020 tertanggal 16 Desember 2020 tentang presisi susunan kepengurusan DPC PD Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, oleh karenanya harus dibatalkan dan harus diulang kembali dengan melibatkan para pelapor dan pemohon.

Yandri Nazir mengatakan ada dua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang menggugat ke mahkamah partai DPP Partai Demokrat yaitu, Lampung Timur dan Pringsewu.

"Saya dapat informasi memang gugatan saya dikabulkan, dikabulkan seluruhnya," ujar Yandri saat diwawancarai via telpon, Selasa (7/6).

Ia juga menambahkan setelah dirinya memenangkan gugatan dari mahkamah partai maka musyawarah cabang (muscab) yang sebelumnya dilaksanakan batal.

"Kalau gugatan saya dikabulkan seluruhnya berati muscab yang kemarin itu dibatalkan dan harus ada muscab ulang," imbuhnya.

Plt Ketua DPC Demokrat Lampung Timur ini menambahkan sampai ada muscab ulang tersebut maka Surat Keputusan (SK) dari Provinsi masih berlaku.

"Sebelum ada muscab ulang itu berarti SK saya masih berlaku," katanya.

Yandri Nazir mengatakan dirinya masih menunggu untuk perkembangan hasil dari mahkamah partai kedepannya seperti apa.

"Keputusan mahkamah partai sudah seperti itu (diadakannya muscab ulang) tapi kita tunggu lah gimana perkembangannya dan saya belum dapet hardcopynya jadi belum bisa memberitahukan secara rinci," kata Yandri.

Dalam hasil tersebut tuntutan yang dilakukan oleh Yandri akan dikabulkan seluruhnya berdasarkan hasil dari putusan mahkamah partai. (*)

Video KUPAS TV : pengumuman tutup akun robot trading 5.0


Berita Lainnya

-->