KPK Pilih Desa Hanura Lampung Jadi Calon Percontohan Desa Antikorupsi

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, saat sambutan pada Kick off Bimbingan Teknis Pembentukan Desa Antikorupsi 2022 di Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (7/6/2022).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung menjadi salah satu dari sepuluh calon percontohan desa antikorupsi tahun ini.
Adapun sembilan desa lainnya yakni Desa Pakatto, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan; Desa Kamang Hilla, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat; Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat.
Selanjutnya Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat; Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah; Desa Sukojati, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur; Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Provinsi Bali; Desa Kumbang, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB; dan Desa Batusoko Barat, Kabupaten Ende, Provinsi NTT.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengungkapkan, penetapan calon percontohan desa antikorupsi tersebut sesuai indikator buku panduan yang telah dibuat oleh KPK dengan melibatkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
"Terdapat lima indikator desa antikorupsi diantaranya, penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal," jelas Wawan, saat acara Kick off Bimbingan Teknis Pembentukan Desa Antikorupsi 2022 di Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (7/6/2022), yang disiarkan di Youtube KPK RI.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menambahkan, tujuan program desa antikorupsi ialah menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa.
Selalu memperbaiki tata laksana pemerintahan desa yang berintegritas, dan memberikan pemahaman serta peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.
Ipi menerangkan, pemilihan 10 desa tersebut telah dimulai sejak awal Februari dengan empat tahapan. Pertama, tahap observasi.
"Tim KPK melakukan observasi terhadap 23 desa di 10 provinsi yang menjadi target untuk menilai kesiapannya menjadi percontohan desa antikorupsi. Kemudian didapatkan 10 desa terpilih di 10 provinsi, " jelas Ipi.
Tahapan kedua, lanjut Ipi, adalah pelaksanaan kick off yang dimulai hari ini dan dilanjutkan dengan bimbingan teknis pada 8 - 21 Juni 2022 kepada seluruh elemen masyarakat dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait upaya dan langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka pemenuhan komponen dan indikator desa antikorupsi.
Tahapan ketiga, dilakukan penilaian oleh KPK, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, konsultan dan beberapa pemerhati.
"Dan tahapan keempat, peresmian desa antikorupsi terpilih yang dilakukan pada November 2022 mendatang," ujarnya.
Pihaknya berharap dengan kick off desa antikorupsi ini akan menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya untuk menjadikan desanya menjadi desa yang bersih dari praktik korupsi.
"Harapannya, budaya antikorupsi lahir dari level masyarakat desa dan terus menyebar hingga ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi," tuturnya. (*)
Video KUPAS TV : Bandar Lampung Target Sasaran Imunisasi Measless Rubella
Berita Lainnya
-
Indosat Ooredoo Hutchison Catatkan Laba Bersih dan ARPU yang Progresif di Kuartal I 2025 di Tengah Kondisi Pasar yang Menantang
Rabu, 30 April 2025 -
Pemprov Lampung Bentuk Satgas Mitigasi dan Pengendalian Banjir
Rabu, 30 April 2025 -
Polisi Gadungan Peras Wanita Warga Bandar Lampung, Ancam Sebar Video Syur Korban
Rabu, 30 April 2025 -
692 Peserta Tak Hadir UTBK-SNBT di Unila
Rabu, 30 April 2025