Gerebek Rumah di Metro Pusat, Polisi Tangkap Tiga Penyalahguna Narkoba

Potret ketiga tersangka saat diamankan di Mapolres Metro. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah di Jalan Belitung RT 003 RW 001 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat. Hasilnya, tiga orang terduga penyalahguna narkoba di tangkap.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, penggrebekan dilakukan pada Sabtu (4/6/2022) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
"Hari Sabtu dini hari tim melakukan penangkapan terhadap tiga orang warga Metro penyalahguna narkoba dirumah salah seorang tersangka. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan di ruangan belakang rumah tersebut, dekat kandang ayam," ungkap Kasat, Selasa (7/6/2022).
Ketiga tersangka yang diamankan tersebut ialah M. Ghozalih (21) selaku pemilik rumah, Gurun Hari Kusuma (24) warga Jalan Jendral Sudirman No. 202 Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat dan Rodi Sulaindra (39) warga Jalan Jendral Sudirman No. 206 RT 032 RW 007 Kel. Ganjar Asri Kec. Metro Barat.
"Mereka ini kami amankan beberapa saat setelah selesai mengkonsumsi sabu di rumah M. Ghozalih, dan ketiganya diamankan tanpa perlawanan," ujarnya.
Dalam penggrebekan tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu siap pakai dan alat hisap sabu atau bong.
"Kami temukan satu buah plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu seberat 0,20 gram dan sepaket sabu lainnya dengan berat 0,10 gram. Kami juga menemukan seperangkat alat hisap sabu," terangnya.
Dari pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan dua paket narkoba tersebut dari membeli kepada seorang pengedar diwilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
"Sabtu mereka dapat dari seseorang bernama Yosal di gunung sugih baru. Mereka membelinya seharga Rp 400 Ribu," terang IPTU AE Siregar.
Kepada Polisi, tiga sekawan tersebut mengaku merupakan teman lama yang baru satu kali mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu secara bersama-sama.
"Mereka semua bukan resedivis, tapi mereka memang merupakan teman lama. Dan dari pengakuannya mereka baru sekali itu mengkonsumsi sabu bersama," tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro.
Para pelaku terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)
Berita Lainnya
-
Antisipasi Keracunan, Disdikbud Wajibkan Sekolah di Kota Metro Awasi Jajanan Pelajar
Senin, 12 Mei 2025 -
Jaga Lingkungan Berkelanjutan, Remaja Metro Lampung Wakili Indonesia di Ajang Dunia
Minggu, 11 Mei 2025 -
Libur Waisak, Polres Metro Siaga Penuh dan Intensifkan Patroli Malam
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Suasana Haru Warnai Pelepasan 320 Calon Jemaah Haji Asal Metro
Sabtu, 10 Mei 2025