Gerebek Judi Sabung Ayam Selalu Bocor dan Nihil Pelaku, Ini Kata Kapolres Lamsel
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Penggerebekan arena perjudian Sabung Ayam yang di lakukan Polres Lampung Selatan (Lamsel) pada beberapa waktu belakangan selalu tidak membuahkan hasil.
Ketika dilokasi arena Sabung Ayam, polisi tidak mendapati adanya pelaku dan hanya mendapati arena, peralatan judi bahkan kendaraan sepeda motor pelaku.
Penggerebekan itu diduga bocor sehingga para pelaku perjudian sabung ayam sempat melarikan diri sebelum polisi tiba di lokasi.
Berdasarkan catatan Kupastuntas.co, Polres Lamsel sudah beberapa kali melakukan penggerebekan judi Sabung Ayam. Diantaranya pada Selasa (31/08/2021) di Desa Gedung Harta Kecamatan Penengahan. Disitu petugas berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor dan sempat membawa 3 orang warga untuk dimintai keterangan.
Kemudian, pada Sabtu (23/10/2021) di Desa Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjung Sari. Disitu petugas hanya berhasil mengamankan 25 unit sepeda motor pelaku.
Lalu di Desa Bali Agung Kecamatan Palas pada Senin (15/11/2021) dengan jumlah sepeda motor yang berhasil diamankan sebanyak 24 unit dan di Desa Berundung Kecamatan Ketapang pada Jumat (10/12/2021) dengan barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan sebanyak 2 unit.
Terkini, jajaran Polres Lamsel melakukan penggerebekan bahkan membakar habis arena Judi Sabung Ayam di Desa Karang Rejo, Kecamatan Jati Agung pada Sabtu (04/06/2022).
Pada penggerebekan itu, polisi pun tidak berhasil menangkap pelaku dan hanya berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 8 unit sepeda motor, jam dinding, genset bahkan 28 unit piala perjudian Sabung Ayam.
Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, penggerebekan itu diduga bocor saat polisi akan menuju ke lokasi arena Sabung Ayam yang berada ditengah perkebunan Sawit.
Banyak orang yang tidak senang dengan adanya penggerebekan itu. Bahkan, jelas dia, tidak menutup kemungkinan terdapat keterlibatan oknum yang membocorkan informasi penggerebekan.
"Ini informasi kita terima 5 hari sebelumnya, tetapi karena menuju lokasi itu sulit dan tidak semua senang dengan apa yang dilakukan ini. Jadi ketika kami masuk sudah diinformasikan sehingga kosong disitu. Pasti ada mata-mata. Kalau yang namanya oknum pasti terkait disitu, tidak menutup kemungkinan di polisi juga ada," jelasnya.
Dia mengatakan, arena perjudian itu sudah 2 kali digrebek oleh petugas sehingga pada penggerebekan ini pihaknya memanggil pemilik tanah dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kita sudah panggil pemilik kebun artinya penyedia lokasi, itu yang lagi disidik oleh Satreskrim Polres Lamsel," tuturnya.
AKBP Edwin pun mengakui pihaknya sudah beberapa kali melakukan penggerebekan arena perjudian Sabung Ayam namun selalu nihil pelaku lantaran terjadinya kebocoran informasi.
Dia menjelaskan, penggerebekan itu juga selalu nihil lantaran lokasi perjudian yang sulit untuk dijangkau oleh petugas.
"Memang benar beberapa bulan kebelakang kita melakukan upaya ungkap kasus sabung ayam. Yang pertama waktu itu di Jati Agung. Ini lokasinya sama seperti yang kemarin. Kemudian Kecamatan Natar, Palas dan ini lagi di Jati Agung. Itu semua kita lakukan upaya penggerebekan, tapi proses untuk mencapai lokasi itu sulit dijangkau," katanya.
Meski tidak membuahkan hasil, tambah dia, penggerebekan itu diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku perjudian Sabung Ayam.
"Memang benar belum ada yang disidangkan, tetapi apa yang dilakukan kepolisian adalah hal penindakan, mengingatkan supaya tidak melakukan tindakan lagi," tambahnya.
Masih kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lamsel dalam penanganan perjudian Sabung Ayam itu dengan pasal 303 bis.
"Karena setahu saya dalam hal 303 itu ada pasal 303 bis. Coba disitu diterapkan nanti. Kita coba koordinasikan dengan kejaksaan bisa tidak digunakan 303 bis itu. Artinya penyedia lokasi itu harus dipidanakan. Kami juga berharap kepada seluruh lapisan masyarakat, informasikan kepada kami," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Besok Layanan SIM dan Pajak Kendaraan di Lamsel Diliburkan
Kamis, 28 Maret 2024 -
Divonis 5 Tahun Penjara, Purnomo Wijoyo Mantan Kades Bangunrejo Lamsel Ajukan Banding
Kamis, 28 Maret 2024 -
Cek Kesiapan Pelabuhan Bakauheni, Kakor Polairud Wanti-wanti Terjadi Penumpukan Penumpang
Kamis, 28 Maret 2024 -
Polisi Bongkar Pencurian Emas Senilai Rp150 Juta di Bakauheuni Lamsel
Rabu, 27 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Besok Layanan SIM dan Pajak Kendaraan di Lamsel Diliburkan
-
Kamis, 28 Maret 2024
Divonis 5 Tahun Penjara, Purnomo Wijoyo Mantan Kades Bangunrejo Lamsel Ajukan Banding
-
Kamis, 28 Maret 2024
Cek Kesiapan Pelabuhan Bakauheni, Kakor Polairud Wanti-wanti Terjadi Penumpukan Penumpang
-
Rabu, 27 Maret 2024
Polisi Bongkar Pencurian Emas Senilai Rp150 Juta di Bakauheuni Lamsel