• Kamis, 01 Mei 2025

DPRD Usul Dana Bantuan Parpol Naik Jadi Rp3.500 Per Suara

Selasa, 07 Juni 2022 - 17.46 WIB
168

Suasana rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (7/6/2022). Foto:Ria/kupastuntas.co.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Lampung menaikan dana bantuan partai politik dari sebelumnya Rp1.200 menjadi Rp3.500 per suara. 

Usulan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Keuangan Parpol tahun 2021, Yusirwan, saat rapat paripurna di DPRD Provinsi Lampung, Selasa (7/6/2022). 

"Alokasi bantuan untuk partai politik di Provinsi Lampung masih cukup rendah, hanya sebesar 0,06 persen saja. Maka perlu menaikkan alokasi bantuan parpol, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," kata Yusirwan. 

Menurut Yusirwan peningkatan alokasi bantuan untuk partai politik tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendidikan politik serta menyiapkan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024 mendatang. 

"Alokasi bantuan parpol yang meningkat ini bisa mendukung dan memperkuat pendidikan politik di masa mendatang. Apa lagi tahun 2024 kita sudah menghadapi Pemilu," terangnya. 

Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengungkapkan jika pihaknya akan menindaklanjuti usulan tersebut yang akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. 

"Prinsipnya peningkatan dana bantuan tersebut dimungkinkan. Tapi tidak sekaligus, mungkin dalam dua tahun untuk mencapai angka yang diusulkan yaitu sebesar Rp3.500 per anggota," katanya. 

Fahrizal menerangkan jika pihaknya akan segera melakukan koordinasi dan membahas peningkatan itu bersama dengan DPRD Lampung guna mencapai kesepakatan. (*)


Editor :