• Selasa, 05 Mei 2026

Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Ganjar Agung Metro

Senin, 06 Juni 2022 - 12.25 WIB
2.1k

Tersangka Muhammad Nanda Fathullah berikut barang bukti narkoba yang diamankan Polisi. Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil menangkap seorang resedivis penyalahguna narkoba di wilayah Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, satu terduga yang diamankan tersebut ialah Muhammad Nanda Fathullah (23) warga Jalan Melon RT 033 RW 011 Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat.

"Tersangka ini kita tangkap di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022, sekira pukul 20.30 WIB," kata Kasat kepada Kupastuntas.co, Senin (6/6/2022).

Penangkapan terhadap resedivis tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku. Dari tangan tersangka, Polisi mendapati sepaket narkoba jenis sabu seberat 0,68 gram.

"Saat penggeledahan ditemukan satu buah alumunium foil yang didalamnya terdapat plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,68 gram," terangnya.

Polisi menuturkan, tersangka Muhammad Nanda Fathullah ditangkap atas kepemilikan narkoba. Kini Polisi masih melakukan pengembangan atas tangkapan tersebut.

"Tersangka ini kedapatan menyimpan dan memiliki Narkoba jenis sabu. Untuk keterangan dari mana tersangka ini mendapatkan sabunya masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Meskipun begitu, kepada Polisi tersangka mengaku akan mengkonsumsi sendiri sabu tersebut di rumahnya.

"Dari pengakuannya dia sudah konsumsi sabu sejak tahun 2019, dia juga mengaku akan mengkonsumsi sabu itu sendiri di rumahnya. Untuk kemungkinan adanya keterlibatan orang lain, masih dalam penyelidikan," tandasnya.

Diketahui, Muhammad Nanda Fathullah juga diketahui merupakan seorang resedivis atas kasus serupa di wilayah hukum Polres Pesawaran pada tahun 2019.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Muhammad Nanda Fathullah berikut barang bukti narkoba jenis sabu diamankan di Mapolres Metro.

Ia terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)

Video KUPAS TV : Warga Pringsewu Cabuli Anak di Bawah Umur

Editor :