Honorer Dihapus dan Ganti Outsourcing, Begini Tanggapan BKD Bandar Lampung
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Bandar Lampung, Herliwaty saat dimintai keterangan. Foto : Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perihal akan adanya penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan mulai 28 November 2023. Sebagai gantinya, pemerintah memperbolehkan instansi merekrut tenaga alih daya (outsourcing).
Kebijakan itu dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) No. 48/2005 diubah menjadi PP No. 43/2007.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Bandar Lampung, Herliwaty menyampaikan pihaknya baru menerima suratnya per 31 Mei dari Menpan RB, yakni selain PP nomor 48 yang diubah PP 43, kemudian undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN).
"Nah jadi mulai hari ini kami sudah melaksanakan pendataan, karena disitu disebut bahwa yang akan di outsourcing adalah petugas kebersihan, penjaga malam dan supir yang lainnya belum jelas, akan dikemanakan," ujarnya, Senin (6/6/2022).
Menurutnya, tenaga honorer di kota Bandar Lampung jumlahnya banyak yakni sekitar 5 ribuan lebih. "Tapi kalau petugas kebersihan, penjaga malam dan supir itu kurang lebih ada 1057 orang yang bisa di outsourcing. Itu masih bisa berubah karena data itu masih dihitung," kata dia.
Oleh karenanya, itu akan ditanyakan pada agendanya Musyawarah Komusiariat Wilayah (Muskonwil) tingkat lI Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di kota Padang.
"Kita lagi koordinasi untuk melaporkan hal tersebut, secara teknis kita akan berkoordinasi lagi baik dengan teman di provinsi maupun dengan kabupaten kota lainnya," ucapnya.
Ia juga menjelaskan, bahwasanya yang outsourcing itu adalah tenaga kebersihan, penjaga malam dan supir. Sementara yang lainnya diberi kesempatan untuk tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ASN.
"Nah yang menjadi pertanyaan saya bagaimana kalau mereka tidak lolos Computer Assisted Test (CAT). Itu juga menjadi bahan dalam rapat apeksi nanti," jelasnya.
Lanjutnya, kalau PPPK guru itu ada tahapan 1, 2, 3. Dimana pada tahap 3 belum dilaksanakan, karena diprioritaskan minimal masa kerja 3 tahun.
"Ada juga yang dari kesehatan itu juga belum. Malah kalau untuk formasi umum belum ada sama sekali, mungkin akan direkrut di Menpan RB nanti," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








