• Kamis, 25 April 2024

2 Legislatif Lamsel Meninggal Dunia, Satu Usulan PAW Mulai Berjalan

Senin, 06 Juni 2022 - 14.42 WIB
97

Sekretaris DPRD Lamsel, Thomas Amirico saat dimintai keterangan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.cp

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Proses usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) yang meninggal dunia mulai berjalan.

Usulan PAW itu diusulkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang kadernya Sukardi Akbar meninggal dunia pada Minggu (29/05/2022) lalu. 

Baca juga : Proses PAW Sukardi Anggota DPRD Lamsel yang Meninggal Belum Terlaksana, Apa Penyebabnya?

Sekretaris DPRD Lamsel, Thomas Amirico mengatakan, usulan PAW diterima pihaknya dari DPD PAN Lamsel pada Jumat (03/06/2022) lalu.

"Sudah kita terima dari DPD PAN dari Jumat kemarin," katanya, Senin (06/06/2022).

Dia mengatakan, usulan itu akan disampaikan dan dibahas terlebih dahulu dengan pimpinan DPRD Lamsel pada Senin (06/06/2022) ini.

"Berproses. Siang ini kita bahas sama pimpinan DPRD," tuturnya.

Di sisi lain, Thomas mengungkapkan, pihaknya belum menerima dan masih menunggu surat usulan PAW M. Romli anggota Fraksi PKB yang juga meninggal dunia pada Sabtu (04/06/2022) lalu.

"Dari PKB belum ada masuk (surat) sampai saat ini. Kalau dasar surat usulan partai itu dari surat kematian," ungkapnya.

Kata dia, surat usulan PAW dari partai itu berisi nama caleg yang memperoleh suara terbanyak kedua dari partai dan daerah pemilihan (dapil) yang sama kemudian nantinya akan diverifikasi ke KPU Lamsel.

"Surat usulan partai itu sudah ada nama yang orang yang memperoleh suara terbanyak kedua. Setelah itu kita verifikasi ke KPU. Harapan kita kalau bisa bareng PAW nya," katanya.

Terpisah Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak mengatakan pihaknya masih menunggu surat pengajuan verifikasi caleg yang memperoleh urutan suara terbanyak kedua itu.

Nantinya, jelas dia, pihaknya akan langsung melakukan verifikasi atas usulan PAW tersebut. Hasil verifikasi kemudian akan dibahas dalam rapat pleno KPU Lamsel.

"Nanti kita Pleno di KPU, hasil dari Pleno kita sampaikan ke DPRD kembali. Itu paling lama 5 hari kerja setelah surat diterima," jelasnya. 

Diketahui, Sukardi Akbar merupakan anggota Fraksi PAN dari dapil 6. Sementara M. Romli merupakan anggota Fraksi PKB dari dapil 7. (*)

Editor :