Spesialis Pembobol Rumah Kost Asal Jawa Tengah Ditangkap di Pringsewu Lampung
Kupastuntas.co, Pringsewu - Spesialis pembobol rumah kost MB atau Bojes (34) warga Boyolali, Semarang, Jawa Tengah ditangkap polisi di salah satu rumah kost di Kelurahan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, pelaku terakhir melakukan aksinya pada Jumat (3/6/2022) sekitar pukul 19:00 WIB di Kelurahan Pringsewu Selatan, yang merupakan rumah kost korban Afif Abidin (35) warga Talang Padang, Tanggamus.
"Pelaku sendiri berhasil diringkus pada Sabtu (4/6/2022) pada pukul 15:00 WIB di salah satu rumah kost," kata Ansori, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi saat memberikan keterangan, Minggu (5/6/2022).
Ansori menjelaskan, petugas dapat dengan cepat menangkap pelaku setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta informasi yang didapat dari sejumlah saksi.
Atas kejadian itu, korban Afif Abidin mengalami kerugian Rp6 juta, akibat 2 buah ponsel serta satu jam tangan merek seiko miliknya dicuri.
Adapun kronologis pencurian, pelaku masuk ke dalam rumah kost korban dengan membobol kunci pintu dan mengambil 2 unit HP dan 1 buah jam tangan merek seiko. Saat pelaku ditangkap, pihak kepolisian mengamankan satu buah unit HP merek OPPO A5.
Sementara pelaku mengaku telah melakukan kejahatan tersebut sebanyak 4 kali di wilayah Kecamatan Pringsewu.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Pringsewu kota dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)
Video KUPAS TV : Warga Pringsewu Cabuli Anak di Bawah Umur
Berita Lainnya
-
Pemkab Pringsewu Gelar Musrenbang RPJPD 2025-2045
Selasa, 23 April 2024 -
Fajar Wicaksono Oknum Polisi di Lampung Divonis 3 Tahun Penjara Perkara Pencurian Mobil di Rajabasa
Senin, 22 April 2024 -
Jaksa Tolak Pledoi, Selebgram Adelia Putri Tetap Dituntut 7 Tahun Penjara
Senin, 22 April 2024 -
Hendak Tawuran, 4 Remaja di Bandar Lampung Bawa Senjata Tajam Diamankan Polisi, 2 Jadi Tersangka
Minggu, 21 April 2024