• Selasa, 14 Januari 2025

Jual Narkoba, Mahasiswa di Kotabumi Lampura Ditangkap Polisi

Sabtu, 04 Juni 2022 - 21.25 WIB
1.4k

Kedua pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampura. Foto: Riki/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kepolisian Resort Lampung Utara (Lampura) menangkap seorang mahasiswa berinisial FC (26) warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Lampura, AKP I Made Indra menjelaskan bahwa terduga pelaku ditangkap   saat berada dirumahnya bersama dengan beberapa barang bukti berupa 4 buah plastik klip bening berisi sabu seberat 0,61 gram.

"Selain itu terdapat 25 plastik klip bening turut kita amankan sebagai BB, 1 buah centong (alat takar), silet, lakban, dompet dan 1 buah kotak bekas jam tangan saat penangkapan pada Jum'at (3/06) kemarin sore," jelas Kasat Narkoba melalui sambungan telepon, Sabtu (04/06/2022).

Di lokasi yang berbeda Satnarkoba Lampura juga mengamankan S (21) tahun warga Desa Kali Bening Raya Kecamatan Abung Selatan terduga pengguna narkoba.

"Pada hari yang sama ada dua TKP berbeda, kalo S (21) ditangkap di sebuah rumah beralamat di Jalan Jendral Sudirman Kota Gapura dengan BB 1 buah klip bening berisi 0,60 gram sabu," imbuh Kasat Narkoba lagi.

Kasat Narkoba juga menambahkan untuk kasus yang dikenakan terhadap pelaku adalah pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua pelaku diamankan di Mapolres Lampura untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Bahaya narkoba hendaknya menjadi perhatian serius semua pihak dan diminta setiap orang tua dapat mengedukasi putra putrinya agar tidak terjerumus dengan bahaya narkoba," harap I Made Indra. (*)