• Sabtu, 17 Mei 2025

DPO 6 Bulan, Pelaku Curanmor Warga Tanggamus Ditangkap Polisi

Sabtu, 04 Juni 2022 - 13.50 WIB
188

JM warga Tanggamus pelaku curanmor di wilayah gading saat diamankan di Mapolsek Gadingrejo. Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - DPO 6 Bulan, JM (41) seorang warga Dusun Talang Pancasila, Pekon Air Naningan, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus yang melakukan aksi curanmor merek Beat milik korban Regina Yogi Safitri (17) pada (16/12/21) tahun lalu berhasil diringkus oleh pihak Kepolisian Gadingrejo malam kemarin Jumat (3/6/2022).

Diketahui bahwa JM melakukan aksi curanmor bersama satu rekannya MA alias Mat Pincang yang mana MA sendiri telah terlebih dahulu tertangkap. Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) keduanya adalah di komplek pasar Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo pada Desember 2021. 

"Malam kemarin Unit Reskrim Polsek Gadingrejo telah mengamankan seorang pelaku curanmor berinisial JM. Tersangka ini sendiri sudah masuk dalam DPO sejak Desember tahun lalu," ujar Kapolsek Gadingrejo, Iptu Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Sabtu (4/6/22). 

Ironisnya, JM sendiri ternyata merupakan seorang mantan residivis atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandar Lampung 2016 silam. Dan kini dirinya harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah tersandung kasus pencurian sepeda motor. 

Kini JM beserta sepeda motor miliknya yang digunakan saat melakukan aksi curanmor telah dibawa ke kantor polisi Gadingrejo. 

"Aksi pencurian yang mereka lakukan sudah terlebih dahulu direncanakan oleh JM dan MA dirumahnya. Selain itu, kendaraan yang dipakai saat meluncurkan aksinya adalah milik JM. Kini motor tersebut serta pelaku telah kami amankan ke Mapolsek Gadingrejo," Tambahnya. 

Atas kejadian ini, JM disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (*)

Editor :