20 Hari Dipenjara, Tersangka Penganiayaan Akhirnya Dibebaskan

Tersangka penganiayaan ringan berinisial LC sujud syukur setelah dinyatakan bebas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro lewat Restorative Justice (RJ).
Kupastuntas.co, Metro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro membebaskan seorang tersangka penganiayaan ringan berinisial LC (21) lewat Restorative Justice (RJ). LC yang telah dinyatakan bebas setelah dipenjara selama 20 hari tersebut langsung sujud syukur di kantor Kejari Metro, Jum'at (3/6/2022) kemarin.
Pengacara tersangka dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kota Metro, Darmanto, SH menyampaikan kliennya merupakan tersangka atas kasus perkelahian yang berujung pada pelaporan ke Polisi.
"Klien kami berinisial LC ini merupakan warga Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Perkaranya adalah perkelahian dengan korban berinisial YDDA yang berakhir diproses hukum di Polres Metro," kata Darmanto, Sabtu (4/6/2022).
Darmanto menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pendampingan ditengah jalan. Hal tersebut lantaran ia menilai kasus LC perlu mendapatkan perhatian.
"Kami melakukan pendampingan setelah P19, jadi setelah prosesnya masuk di Kejaksaan kami melakukan koordinasi dengan jaksa untuk memperoleh RJ, alhamdulillah LC hari ini bebas lewat RJ Kejari Metro. Sebelumnya sempat ditahan selama dua bulan, di Polres satu setengah bulan dan di Lapas Metro selama kurang lebih seminggu," bebernya.
Sementara itu, LC bercerita bahwa perkaranya naik ke Kepolisian berawal dari saling ejek di media sosial dan berujung pada perkelahian yang membuat korbannya harus menerima bogem mentah pelaku.
"Alhamdulillah saya bersyukur, terimakasih kepada Posbakum AAI dan Kejaksaan Negeri Metro atas RJ yang diberikan kepada saya. Peristiwa yang saya alami ini berawal dari saling ejek di media sosial, dan saya menyesali apa yang telah saya perbuat," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Metro Virginia Hariztavianne melalui Kasi Intelejen Debi Resta Yudha menjelaskan, pemberian RJ terhadap tersangka LC melalui sejumlah tahapan.
"Awalnya ini perkara 351 atau penganiayaan ringan, yang dimana saudara LC memukul YDDA, kemudian korban membuat laporan Polisi dan di proses. Alhamdulillah ketika tahap dua berkas dilimpahkan ke kejaksaan berikut tersangka lalu kami upayakan Restorative Justice," jelasnya.
"Para pihak berkumpul di Kejaksaan dan sudah saling memaafkan dan akhirnya setuju untuk dilakukan penghentian penuntutan. Dan merekapun bermohon kepada kami, kepada jaksa agung dan kami teruskan kepada pimpinan dan pada hari Kamis disetujui untuk RJ," imbuhnya.
Perolehan RJ untuk tersangka LC tersebut merupakan kali pertama yang dicapai Kejari Metro. Yudha menyebut, terdapat dua kasus yang usulkan mendapat RJ, namun baru perkara LC yang mendapat respon.
"Ini merupakan RJ yang kedua, yang pertama perkara lalulintas pasal 310 ayat 4 namun ditolak oleh pimpinan, dan pimpinan memberikan petunjuk untuk dilimpahkan secara APC atau pemeriksaan cepat di persidangan. Kemudian 351 ini merupakan perkara yang kedua, dan Alhamdulillah disetujui," tandasnya.
Diketahui, RJ Kejari Metro dengan tersangka LC dan korban YDDA disetujui perdamaiannya pada Senin, 25 Mei 2022. Jaksa yang menangani perkaranya ialah Kasi Pidana Umum (Pidum) Wikan Adhi Cahya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyadi Andani.
Kronologis yang dilakukan tersangka LC terjadi pada Jumat (14/1/2022) sekira pukul 19.00 WIB, dimana tersangka LC dihubungi oleh korban YDDA melalui WhatsApp yang mengatakan kepada tersangka agar tidak menghubungi pacarnya lagi.
Kemudian, pertikaian dari media daring itu berlanjut pada pukul 21.00 WIB. Dimana tersangka dan korban sepakat untuk bertemu di sebuah lapangan wilayah Kelurahan Yosorejo, Metro Timur.
Kala itu, korban datang bersama tiga rekannya dan menghampiri tersangka sekira pukul 23.00 WIB. Lalu, tersangka yang kala itu bersama saksi DV terlibat adu mulut dengan korban.
Tersangka yang tersulut emosi langsung melancarkan bogem mentah ke arah wajah korban. Melihat korban yang langsung terjatuh, ketiga rekan korban langsung memukuli tersangka.
Tersangka yang kala itu dilaporkan ke Polisi justru terancam pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.
Kasus tersebut berakhir pada tahap II tanggal 25 Mei 2022 lewat jalan perdamaian. Dalam kesepakatan perdamaian, tersangka meminta maaf kepada korban dan mengganti biaya pengobatan sebesar Rp 250 Ribu kepada korban YDDA.
Akhirnya kini LC dapat bernafas lega, ia dibebaskan melalui proses Restorative Justice tanpa melalui persidangan. Dihadapan jaksa, LC juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. (*)
Berita Lainnya
-
Antisipasi Keracunan, Disdikbud Wajibkan Sekolah di Kota Metro Awasi Jajanan Pelajar
Senin, 12 Mei 2025 -
Jaga Lingkungan Berkelanjutan, Remaja Metro Lampung Wakili Indonesia di Ajang Dunia
Minggu, 11 Mei 2025 -
Libur Waisak, Polres Metro Siaga Penuh dan Intensifkan Patroli Malam
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Suasana Haru Warnai Pelepasan 320 Calon Jemaah Haji Asal Metro
Sabtu, 10 Mei 2025