478 Guru PPPK Pringsewu Terima SK

Ratusan guru PPPK Pringsewu menerima Surat Keputusan (SK) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), di halaman kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pringsewu, Jumat (3/6/2022). Foto": Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Sebanyak 478 guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Pringsewu menerima Surat Keputusan (SK) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), di halaman kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pringsewu, Jumat (3/6/2022).
Hari Susanto selaku Kasi GTK SD Disdikbud Pringsewu, Hari Susanto mengatakan, penyerahan SK tersebut dibagi dua gelombang, yakni gelombang I 2021 sebanyak 238 orang dan gelombang II 2021 sebanyak 240 orang.
"Kami menyerahkan surat pernyataan melaksanakan tugas bagi guru yang diangkat melalui mekanisme PPPK tahap I dan tahap II Tahun 2021," kata Hari, mewakili Kadis Pendidikan Budi Heryanto, saat memberikan keterangan.
Ia juga harapkan, ketika SPMT sudah diterima oleh para guru PPPK, mereka akan segera melaporkan diri ke sekolah masing-masing sesuai dengan SK, untuk selanjutnya bisa melaksanakan tugas sebagai guru di sekolah tersebut.
SPMT tersebut lanjut Heri, berguna bagi para guru PPPK sebagai berkas kelengkapan untuk mengajukan permohonan tunjangan bagi keluarga.
"SPMT dikhususkan untuk pemenuhan tunjangan bagi keluarga. Artinya bagi guru-guru PPPK, SPMT digunakan untuk pengajuan tunjangan istri atau suami dan untuk tunjangan anak-anak dan SPMT ini berlaku hanya untuk sekali pemberkasan," terangnya.
Selanjutnya bagi para guru PPPK yang telah berkeluarga, berkas selain SPMT yang perlu dipersiapkan adalah surat nikah dan akta kelahiran anak. Sedangkan yang masih lajang cukup melampirkan SPMT.
"Berkas tersebut diserahkan ke pihak sekolah masing-masing lalu diamprahkan ke bendahara di dinas pendidikan untuk selanjutnya dilanjutkan ke BPKAD. Sedangkan bagi PPPK yang lajang cukup menyerahkan SPMT saja tidak perlu melampirkan yang lain," Jelasnya.
Heri menambahkan, batas dari penyerahan berkas untuk pengajuan tunjangan bagi guru PPPK adalah 10 Juni 2022 atau tepat Jumat depan.
"Batas maksimal 10 Juni, karena untuk persiapan pembayaran gaji mereka di bulan Juli, supaya mereka yang memiliki tanggungan baik istri, suami dan anak bisa langsung termasuk di gaji bulan Juli," tukasnya. (*)
Video KUPAS TV : Warga Pringsewu Cabuli Anak di Bawah Umur
Berita Lainnya
-
Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang Tirto Asri Pringsewu
Selasa, 13 Mei 2025 -
Dua dari Delapan Kelompok Gangster 'BOM21' Pringsewu Ditetapkan Tersangka
Jumat, 09 Mei 2025 -
Kedapatan Konsumsi Sabu, Pria Peternak Bebek di Pringsewu Ditangkap Polisi
Jumat, 09 Mei 2025 -
Polisi Angkut Delapan Pemuda Kelompok Gangster 'BOM21' Kerap Tawuran di Pringsewu
Jumat, 09 Mei 2025