Satgas Pengendalian PMK Lamsel Bakal Bentuk Check Point Lalu Lintas Ternak di Pelabuhan Bakauheni

Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat dimintai keterangan. Foto : Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) bakal bentuk 'Check Point' lalu lintas hewan ternak.
Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, 'Check Point' itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus PMK khususnya di Kabupaten Lamsel yang merupakan pintu gerbang pulau Sumatera.
'Check Point' itu, tutur AKBP Edwin, bakal dilakukan tim Satgas PMK Kabupaten Lamsel yang terdiri dari beberapa stakeholder terkait di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni.
"Direncanakan seperti itu dan sementara sudah berjalan. Titik 'Check Point' bakal dibuat di Pelabuhan Bakauheni," katanya, Kamis (02/06/2022).
Dia menjelaskan, tim Satgas PMK nantinya bakal melakukan pengecekan terhadap seluruh hewan ternak yang masuk atau melewati wilayah Kabupaten Lamsel di titik 'Check Point' itu.
"Iya Satgas PMK bakal mengecek semua hewan ternak," jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Lamsel, Rini Ariasih menjelaskan, pembuatan 'Check Point' itu saat ini masih digodok oleh tim Satgas PMK.
"Sekarang masih kita koordinasikan dengan lintas sektor, seperti Kepolisian, Satpol PP dan lain-lain. Masih kita buat juga SOP nya bagaimana," tuturnya.
Rini menjelaskan, penempatan 'Check Point' di Pelabuhan Bakauheni itu merupakan salah satu langkah yang dilakukan dalam pengetatan lalu lintas ternak untuk mengantisipasi penyebaran virus PMK.
"Sekarang ini kita terus awasi. Kita perketat lalu lintas ternak. Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) juga kita perketat. Kalau untuk Lamsel saat ini masih tidak ada kasu PMK, mudah-mudahan tidak ada masuk," jelasnya.
Hingga saat ini, tambah Rini, Kabupaten Lamsel masih menerima kiriman hewan ternak dari wilayah yang bebas PMK. Lamsel pun masih juga mengirimkan hewan ternak ke wilayah yang bebas PMK.
"Ternak dari wilayah yang bebas ke bebas itu tetap berjalan. Aturannya, hewan ternak dikarantina mandiri dahulu di daerah asal selama 14 hari. Kalau sehat baru bisa diterbitkan SKKH," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Ciduk 2 Warga Palas Lamsel Kedapatan Bawa Sabu dan Kunci T di Tempat Karaoke
Minggu, 11 Mei 2025 -
Polisi Bekuk Pencuri Motor di Area Krakatau Park Bakauheni
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Polda Lampung Gerebek Kontrakan di Natar, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Pesta Narkoba
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Aniaya Warga Kalianda Hingga Luka 20 Jahitan di Kepala, Bang Jago Dibekuk Polisi
Jumat, 09 Mei 2025