• Jumat, 11 Juli 2025

Proses PAW Sukardi Anggota DPRD Lamsel yang Meninggal Belum Terlaksana, Apa Penyebabnya?

Kamis, 02 Juni 2022 - 14.11 WIB
199

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukardi Akbar yang meninggal dunia pada Minggu (29/05/2022) lalu, belum berjalan.

Sekretaris DPRD Lamsel Thomas Amirico mengatakan, hingga saat ini proses PAW itu belum berjalan lantaran pihaknya masih belum menerima surat usulan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Lamsel.

"Belum masuk dari partainya. Kita sifatnya menunggu," kata Thomas, Kamis (02/05/2022).

Proses usulan PAW itu, kata Thomas, tidak ada batasan waktu sehingga pihaknya pun hanya bersifat menunggu.

Dia menambahkan, jika surat usulan dari DPD PAN Lamsel telah masuk ke DPRD, maka DPRD Lamsel akan bersurat dan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamsel untuk mengetahui siapa yang dapat menggantikan posisi Sukardi.

"Enggak ada (batasan waktu), kita nunggu aja dari partainya," jelasnya.

Terpisah, Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak menjelaskan, setelah menerima surat dari DPRD Lamsel, pihaknya akan memverifikasi perolehan suara terbanyak kedua dari partai dan daerah pemilihan (dapil) yang sama yakni dapil 6.

Hingga saat ini, kata dia, surat usulan dari DPRD Lamsel pun belum diterima oleh KPU Lamsel sehingga pihaknya belum dapat melakukan verifikasi.

"Belum terima, nanti kan DPRD bersurat ke kita berkaitan dengan PAW. Setelah itu kita lakukan verifikasi berkaitan dengan perolehan suara terbanyak kedua setelahnya," katanya.

Proses verifikasi itu, tambah Aan sapaan akrabnya, maksimal dilakukan KPU Lamsel selama 5 hari yang kemudian mengirimkan surat hasil verifikasi kembali ke DPRD Lamsel yang nantinya akan diusulkan ke Gubernur Lampung melalui Bupati.

"Kalau berdasarkan PKPU itu 5 hari setelah kita terima surat dari DPRD, sudah harus kita kembalikan ke DPRD balasan hasil verifikasinya," jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan Ketua DPD PAN Lamsel, Roslina belum dapat dimintai keterangan kapan usulan PAW itu akan dilayangkan pihaknya ke DPRD Lamsel. Ketika dihubungi melalui pesan Whatsapp dia tidak membalas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, Caleg yang menempati perolehan suara terbanyak kedua setelah Sukardi di dapil dan partai yang sama yakni Rusdianti.

Untuk diketahui, Sukardi merupakan anggota DPRD Lamsel Fraksi PAN dua periode, yakni 2014-2019 dan 2019-2024 dari dapil 6. Dapil 6 meliputi Kecamatan Merbau Mataram, Kecamatan Tanjung Bintang dan Kecamatan Tanjung Sari. (*)

Video KUPAS TV : Kembali Berulah, 2 Pembobol Rumah Ditangkap