Proses PAW Sukardi Anggota DPRD Lamsel yang Meninggal Belum Terlaksana, Apa Penyebabnya?

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Proses Pergantian Antar
Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan
(Lamsel) Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukardi Akbar yang meninggal dunia
pada Minggu (29/05/2022) lalu, belum berjalan.
Sekretaris DPRD Lamsel Thomas Amirico mengatakan, hingga
saat ini proses PAW itu belum berjalan lantaran pihaknya masih belum menerima
surat usulan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Lamsel.
"Belum masuk dari partainya. Kita sifatnya
menunggu," kata Thomas, Kamis (02/05/2022).
Proses usulan PAW itu, kata Thomas, tidak ada batasan waktu
sehingga pihaknya pun hanya bersifat menunggu.
Dia menambahkan, jika surat usulan dari DPD PAN Lamsel telah
masuk ke DPRD, maka DPRD Lamsel akan bersurat dan berkoordinasi dengan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Lamsel untuk mengetahui siapa yang dapat menggantikan
posisi Sukardi.
"Enggak ada (batasan waktu), kita nunggu aja dari
partainya," jelasnya.
Terpisah, Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak menjelaskan,
setelah menerima surat dari DPRD Lamsel, pihaknya akan memverifikasi perolehan
suara terbanyak kedua dari partai dan daerah pemilihan (dapil) yang sama yakni
dapil 6.
Hingga saat ini, kata dia, surat usulan dari DPRD Lamsel pun
belum diterima oleh KPU Lamsel sehingga pihaknya belum dapat melakukan
verifikasi.
"Belum terima, nanti kan DPRD bersurat ke kita
berkaitan dengan PAW. Setelah itu kita lakukan verifikasi berkaitan dengan
perolehan suara terbanyak kedua setelahnya," katanya.
Proses verifikasi itu, tambah Aan sapaan akrabnya, maksimal
dilakukan KPU Lamsel selama 5 hari yang kemudian mengirimkan surat hasil
verifikasi kembali ke DPRD Lamsel yang nantinya akan diusulkan ke Gubernur
Lampung melalui Bupati.
"Kalau berdasarkan PKPU itu 5 hari setelah kita terima
surat dari DPRD, sudah harus kita kembalikan ke DPRD balasan hasil
verifikasinya," jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan Ketua DPD PAN Lamsel, Roslina
belum dapat dimintai keterangan kapan usulan PAW itu akan dilayangkan pihaknya
ke DPRD Lamsel. Ketika dihubungi melalui pesan Whatsapp dia tidak membalas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, Caleg
yang menempati perolehan suara terbanyak kedua setelah Sukardi di dapil dan
partai yang sama yakni Rusdianti.
Untuk diketahui, Sukardi merupakan anggota DPRD Lamsel Fraksi PAN dua periode, yakni 2014-2019 dan 2019-2024 dari dapil 6. Dapil 6 meliputi Kecamatan Merbau Mataram, Kecamatan Tanjung Bintang dan Kecamatan Tanjung Sari. (*)
Video KUPAS TV : Kembali Berulah, 2 Pembobol Rumah Ditangkap
Berita Lainnya
-
Wacana Pengalihan KCC Jadi Gedung DPRD, Wabup Syaiful Anwar Minta Kajian Komprehensif
Kamis, 10 Juli 2025 -
Paving Lapangan Korpri Kalianda Rusak Parah, Wabup Lamsel: Itu Wajah Pemkab, Harus Bagus!
Kamis, 10 Juli 2025 -
Warga Desak Pemkab Lampung Selatan Segera Perbaiki Paving Lapangan Korpri Kalianda
Rabu, 09 Juli 2025 -
Fraksi PDI Perjuangan Setujui RPJMD dengan Catatan: DOB Bandar Negara Harus Masuk dalam Visi Misi
Senin, 07 Juli 2025