Polresta Bandar Lampung Amankan 9 Tersangka Kasus Narkoba, Pelaku: Jual Narkoba Iseng Aja
Para tersangka saat digiring ke sel tahanan. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 9 tersangka berhasil
diamankan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dalam ungkap kasus pidana
Narkotika selama sepekan dari 27 Mei - 2 Juni, 4 diantaranya residivis dan pengedar.
"Kurang lebih selama 1 minggu telah berhasil mengungkap
Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polresta bandar Lampung dengan jumlah
9 tersangka dari 8 LP (laporan polisi/masyarakat)," kata KasatResNarkoba, Kompol Gigih Andri Putranto,
Kamis (2/6/2022).
9 tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial BN,
FJ, SK, MI, HA, RA, SP, DD dan RJ, dimana semua tersangka merupakan laki-laki.
"Dari jumlah tersangka ini, 4 diantaranya merupakan
residivis dan pengedar dengan inisial BN, SP, DD dan RJ," ujar Gigih.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu-sabu
seberat kurang lebih 13,73 gram, ganja seberat 5,67 gram dan 9 unit HP.
"Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yaitu Pasal
114 sub pasal 112 dan pasal 114 sub pasal 111 UU No. 35 tahun 2009,"
ujarnya.
Sementara, Tersangka inisial SP mengatakan sudah mengedarkan
Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua kali di daerah teluk.
"Saya mengedarkan di daerah Teluk, alasan jual narkoba karena iseng aja," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Kader dan Simpatisan DPD PDI Perjuangan Pecahkan Rekor Muri
Berita Lainnya
-
KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Diamankan Bersama 26 Orang
Jumat, 13 Maret 2026 -
Terancam Hukuman Mati, Kurir Narkoba 60 Kilogram Asal Aceh Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungkarang
Senin, 01 April 2024 -
Simpan Tembakau Sinte di Celana Dalam, Tiga Remaja di Bandar Lampung Diangkut Polisi
Senin, 01 April 2024 -
Pelaku Otak Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi SMP di Lampura Ditangkap di Jateng
Senin, 01 April 2024








