Polres Pringsewu: Simpan Senpi Ilegal Hukuman Maksimal 20 Tahun Menanti

Pihak Polres Pringsewu saat menerima senpi rakitan dari Kepala Pekon Margakaya sekaligus menjabat sebagai Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu Abidin. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pringsewu
- Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora menghimbau masyarakat
Pringsewu yang memiliki atau menyimpan Senjata Api (Senpi) untuk menyerahkan
benda tersebut kepada pihak Polres Pringsewu secara sukarela.
Iptu Faebo mengatakan
bahwa apabila masyarakat menyerahkan benda berbahaya itu secara sukarela kepada
pihak kepolisian maka mereka tidak akan diproses hukum, tetapi jika tidak maka
pemilik yang terbukti memiliki senpi iliegal akan dipidana paling lama 20 tahun
penjara.
"Malah kami akan
berikan apresiasi kepada mereka. Tetapi apabila imbauan ini tidak diindahkan
maka jika ada masyarakat yang terbukti kedapatan atau menyimpan senjata api
ilegal, benda itu akan kita sita dan kita akan lakukan proses hukum sesuai
dengan undang-undang yang berlaku yakni Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No
12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," Terang
Iptu Feabo, Kamis (2/6/22).
Sementara itu, hari ini
Polres Pringsewu baru saja menerima sepucuk senjata api rakitan laras panjang
milik salah seorang warga Pringsewu yang diserahkan langsung oleh Kepala Pekon
Margakaya sekaligus menjabat sebagai Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu Abidin
kepada PS Kasi Hukum Aipda Kohar Adijaya disaksikan langsung oleh Iptu Feabo
Adigo Mayora.
Pada momen itu, Iptu
Feabo mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh masyarakat dimana hal ini
menjadi salah satu bukti bahwa masyarakat Pringsewu sadar hukum.
"Penyerahan senpi
rakitan tanpa amunisi ini dilakukan bertepatan dengan pelaksanaan operasi sikat
krakatau 2022 dalam upaya pengungkapan dan penanggulangan tindak kejahatan curas, curat dan curanmor serta
penyalahgunaan senpi ilegal. Tentu dengan hal ini kami sangat mengapresiasi
langkah warga yang telah dengan sukarela menyerahkan senjata api itu,"
Katanya.
Sebagai perwakilan
warga, Abidin yang menyerahkan senjata api tersebut pun berharap dengan adanya
hal ini maka tingkat keamanan dan ketertiban masyarakat di bumi jejama
secancanan dapat meningkat dan Pringsewu bisa bebas dari tindakan kriminal
apapun.
"Semoga dengan adanya hal ini maka kondusifitas kamtibmas di Kabupaten Pringsewu semakin aman dan terjaga setiap saat," Harapnya. (*)
Video KUPAS TV : HUT APEKSI, Bima Arya Kaget Saat Ditawari Lonte di Taman UMKM Bung Karno
Berita Lainnya
-
Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang Tirto Asri Pringsewu
Selasa, 13 Mei 2025 -
Dua dari Delapan Kelompok Gangster 'BOM21' Pringsewu Ditetapkan Tersangka
Jumat, 09 Mei 2025 -
Kedapatan Konsumsi Sabu, Pria Peternak Bebek di Pringsewu Ditangkap Polisi
Jumat, 09 Mei 2025 -
Polisi Angkut Delapan Pemuda Kelompok Gangster 'BOM21' Kerap Tawuran di Pringsewu
Jumat, 09 Mei 2025