• Sabtu, 17 Mei 2025

Polres Pringsewu: Simpan Senpi Ilegal Hukuman Maksimal 20 Tahun Menanti

Kamis, 02 Juni 2022 - 17.00 WIB
100

Pihak Polres Pringsewu saat menerima senpi rakitan dari Kepala Pekon Margakaya sekaligus menjabat sebagai Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu Abidin. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu - Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora menghimbau masyarakat Pringsewu yang memiliki atau menyimpan Senjata Api (Senpi) untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak Polres Pringsewu secara sukarela.

Iptu Faebo mengatakan bahwa apabila masyarakat menyerahkan benda berbahaya itu secara sukarela kepada pihak kepolisian maka mereka tidak akan diproses hukum, tetapi jika tidak maka pemilik yang terbukti memiliki senpi iliegal akan dipidana paling lama 20 tahun penjara.

"Malah kami akan berikan apresiasi kepada mereka. Tetapi apabila imbauan ini tidak diindahkan maka jika ada masyarakat yang terbukti kedapatan atau menyimpan senjata api ilegal, benda itu akan kita sita dan kita akan lakukan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku yakni Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," Terang Iptu Feabo, Kamis (2/6/22).

Sementara itu, hari ini Polres Pringsewu baru saja menerima sepucuk senjata api rakitan laras panjang milik salah seorang warga Pringsewu yang diserahkan langsung oleh Kepala Pekon Margakaya sekaligus menjabat sebagai Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu Abidin kepada PS Kasi Hukum Aipda Kohar Adijaya disaksikan langsung oleh Iptu Feabo Adigo Mayora.

Pada momen itu, Iptu Feabo mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh masyarakat dimana hal ini menjadi salah satu bukti bahwa masyarakat Pringsewu sadar hukum.

"Penyerahan senpi rakitan tanpa amunisi ini dilakukan bertepatan dengan pelaksanaan operasi sikat krakatau 2022 dalam upaya pengungkapan dan penanggulangan tindak  kejahatan curas, curat dan curanmor serta penyalahgunaan senpi ilegal. Tentu dengan hal ini kami sangat mengapresiasi langkah warga yang telah dengan sukarela menyerahkan senjata api itu," Katanya.

Sebagai perwakilan warga, Abidin yang menyerahkan senjata api tersebut pun berharap dengan adanya hal ini maka tingkat keamanan dan ketertiban masyarakat di bumi jejama secancanan dapat meningkat dan Pringsewu bisa bebas dari tindakan kriminal apapun.

"Semoga dengan adanya hal ini maka kondusifitas kamtibmas di Kabupaten Pringsewu semakin aman dan terjaga setiap saat," Harapnya. (*)

Video KUPAS TV : HUT APEKSI, Bima Arya Kaget Saat Ditawari Lonte di Taman UMKM Bung Karno