• Selasa, 14 Januari 2025

Oknum ASN Lampura Diduga Pengedar Sabu Tak Kunjung Disanksi, Begini Klarifikasi BKPSDM

Kamis, 02 Juni 2022 - 18.42 WIB
504

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Salah satu oknum ASN berinisial NT (45), yang bertugas di Kecamatan Abung Kunang ditangkap oleh tim Reserse Narkoba pada Selasa, (24/05/2022) diduga sebagai pengedar hingga kini belum diberikan sanksi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.

Hal tersebut, berdasarkan keterangan Kabid Penilaian Kinerja dan Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Lampura, Erfhince kepada tim Kupastuntas.co. 

"Jadi, untuk saat ini belum ada tindak lanjut oknum ASN tersebut, saya juga malah taunya dari kamu pas nelpon saya waktu itu," kata Erfhince. Kamis, (02/06/2022) di ruang kerjanya.

Ia melanjutkan, saat ini masih menunggu proses lanjutan. Prosedur yang harus dilalui yaitu Camat melaporkan kepada pihak Inspektorat terlebih dahulu.

"Saat ini setau saya Camat belum kasih surat apapun. Jadi nanti Inspektorat itu yang kasih surat tembusan ke kita BKPSDM," tandasnya.

"Jadi Inspektorat itukan Polisinya PNS, sedangkan BKPSDM hanya menunggu, dan saat ini juga kita masih melihat perkembangan kasus itu seperti apa," ungkapnya.

"Kita gak bisa buru-buru buat surat, taunya nanti malah dia (pelaku) hanya direhab saja, apalagi mengaktifkan suratnya kembali itu tidak mudah, harus ke Jakarta dan sebagainya," ujarnya.

"Jadi kita lebih baik menunggu perkembanganya seperti apa, nanti kita juga dapet tembusan laporanya," ungkapnya.

Lanjutnya, untuk sanksi antara pengedar dan pemakai juga dilihat terlebih dahulu putusan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

"Kita lihat dulu putusanya seperti apa, 5 tahun atau berapa, direhab atau gimana, jadi ya intinya kita tunggu aja dulu," tutupnya.

Sebelumnya, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara ditangkap polisi karena terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kasat Narkoba Polres Lampura, AKP I Made Indra bahwa penangkapan NT (45) oknum ASN di Kecamatan Abung Kunang bersama dua pelaku lainnya yakni YO (29) dan DW (38) warga Kelurahan Kotabumi Udik. (*) 

BACA JUGA: ASN Lampung Utara Ditangkap Polisi Gegara Sabu

Video KUPAS TV : HUT ke-22 Apeksi, Kunjungan UMKM