• Kamis, 02 Mei 2024

Diduga Tidak Lulus S1, Kepala Puskesmas di Lampura Tak Penuhi Syarat

Kamis, 02 Juni 2022 - 18.52 WIB
1.4k

Kabid Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampura, Hendri Dunan, yang diwakilkan oleh Fungsional Analis Kepegawaian, Herman. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Salah satu Kepala Puskesmas di Lampung Utara (Lampura) diduga hanya lulusan D3 dan tidak lulus S1 atau tidak memenuhi syarat minimal S1 untuk menjadi Kepala Puskesmas, seperti yang diatur dalam Perbub Nomor 21 tahun 2020 tentang UPTD Puskesmas dan UPTD Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Lampura.

Kabid Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampura, Hendri Dunan, yang diwakilkan oleh Fungsional Analis Kepegawaian, Herman mengatakan, penetapan Kepala Puskesmas merupakan kewenangan Dinas Kesehatan.

"Kepala Puskesmas merupakan jabatan fungsional, yang artinya diharuskan memiliki kemampuan yang dibutuhkan. Tetapi untuk pemilihan dan penetapannya, kita menyerahkan kepada OPD terkait," kata Herman, saat dimintai keterangan, Kamis (2/6/2022).

Lanjutnya, apabila secara umum calon kepala Puskesmas yang diajukan telah memenuhi syarat, maka akan dibuatkan SK oleh BKPSDM.

"Aspek-aspek lain, seperti kepala Puskesmas tersebut yang hanya D3 tetapi aturan Perbub harus S1, ini kewenangan Dinkes, kita terbatas untuk hal ini," tuturnya.

Kabid SDK Dinas Kesehatan Lampura, Antoni Efendi menambahkan, selain syarat-syarat tersebut di atas, aspek tertentu lainnya yakni  yang dipilih untuk menjadi Kepala Puskesmas harus lancar dalam kecakapan dan jenjang karirnya.

Selain itu, pengangkatan Kepala Puskesmas merupakan keputusan dari Kepala Dinas Kesehatan. "Berkaitan dengan hal tersebut,  tentunya terdapat tahapan yang sebagian besar pengajuannya melalui Kepala Dinas, kalau Bidang SDK lebih banyak berurusan dengan administrasi," tandas Antoni Efendi.

Sementara Sekretaris Dinkes Lampura Hendri mengatakan, terdapat hal-hal lain yang menjadi pertimbangan untuk menetapkan kepala Puskesmas.

"Ada aspek lain yang dalam pemilihan Kepala Puskesmas dan dianggap mampu meskipun hanya D3 bukan S1, diantaranya Kepala Puskesmas tersebut diusulkan oleh bidang terkait yang dalam hal ini bidang SDK Dinkes," terangnya.

"Biasanya, dari Bidang SDK itu mengajukan nama Kepala Puskesmas, dan saya yang meneruskan kepada Kadis, tetapi saya tidak tahu apakah pengajuan tersebut sesuai dengan prosedur atau tidak," tutupnya.

Untuk diketahui, salah seorang Kepala Puskesmas di Kotabumi Udik Lampura, memikiki pendidikan D3 yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan Perbub No. 21 tahun 2020 tentang UPTD Puskesmas dan UPTD Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Lampura, yang diharuskan memiliki pendidikan minimal S1. (*)