Curi Motor di Merak Banten, Dua Warga Lamtim Ditangkap Polisi di Bakauheni
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Akibat mencuri motor di Merak Banten, dua pelaku asal Lampung Timur (Lamtim) ditangkap di dermaga pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel), Kamis (02/06/2022) pagi.
Kedua pelaku yakni berinisial Al dan El, yang mengaku warga Kabupaten Lampung Timur, dan melarikan diri setelah melakukan pencurian di wilayah Merak, Banten.
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, AKP Suhara mengatakan, kedua pelaku ditangkap lantaran sebelumnya mencuri kendaraan roda dua jenis RX-King di wilayah Merak, Banten.
"Subuh sekitar jam 4 di wilayah Bojonegara Cilegon telah kehilangan sepeda motor jenis RX-King. Korban melapor ke KSKP Merak jam 5 subuh," kata Suhara, saat memberikan keterangan di Pelabuhan Bakauheni.
Setelah menerima laporan lanjutnya, pihaknya melakukan koordinasi dan pemantauan bersama ASDP Merak dan ternyata kendaraan hasil curian terpantau sudah naik kapal Ferry yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera.
"Kita cek ternyata motor itu sudah menyeberang naik KM Windu Karsa. Kita langsung koordinasi dengan KSKP Bakauheni AKP Ridho supaya dipantau dan ditangkap pelakunya," jelasnya.
Ia menambahkan, untuk mengelabuhi petugas dalam melarikan diri, kedua pelaku berpisah dan naik kapal Ferry yang berbeda.
"Pelaku ini berpisah naik kapalnya, di dermaga 2 dan 6. Pelaku ngakunya dari Jabung Lampung Timur. Pelaku ini akan kami bawa ke Polres Cilegon untuk dikembangkan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Besok Layanan SIM dan Pajak Kendaraan di Lamsel Diliburkan
Kamis, 28 Maret 2024 -
Divonis 5 Tahun Penjara, Purnomo Wijoyo Mantan Kades Bangunrejo Lamsel Ajukan Banding
Kamis, 28 Maret 2024 -
Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
Kamis, 28 Maret 2024 -
Cek Kesiapan Pelabuhan Bakauheni, Kakor Polairud Wanti-wanti Terjadi Penumpukan Penumpang
Kamis, 28 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Besok Layanan SIM dan Pajak Kendaraan di Lamsel Diliburkan
-
Kamis, 28 Maret 2024
Divonis 5 Tahun Penjara, Purnomo Wijoyo Mantan Kades Bangunrejo Lamsel Ajukan Banding
-
Kamis, 28 Maret 2024
Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
-
Kamis, 28 Maret 2024
Cek Kesiapan Pelabuhan Bakauheni, Kakor Polairud Wanti-wanti Terjadi Penumpukan Penumpang