• Selasa, 14 Januari 2025

Advokat Duduki Tanah Hibah Milik Pemkab Lampung Utara

Kamis, 02 Juni 2022 - 20.50 WIB
604

Akta hibah tanah dengan Nomor: 30/49-LU/2011. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tanah hibah yang diberikan oleh masyarakat melalui Ahmad Bahri, mantan Kepala Desa Subik, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura), kini diduduki atau dikuasai oleh kantor advokat.

Hibah tanah tersebut ditanda-tangani oleh mantan Bupati Lampura Zainal Abidin pada tahun 2009 lalu.

Kabid Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampura Wadek, melalui Kasubid Aset Riswanto mengatakan, tanah yang diduduki advokat tersebut merupakan aset Pemkab Lampura, namun belum dilaporkan oleh warga Desa Subik kepada BPKAD Lampura.

"Pendudukan tanah oleh advokat tersebut belum dilaporkan BPKAD kepada aparat penegak hukum (APH). Karena kita juga baru tahu minggu-minggu ini," kata Riswanto, saat dimintai keterangan, Kamis (2/6/2022).

Riswanto juga menjelaskan, Pemkab Lampura memiliki bukti pemberian tanah hibah dari warga atas nama Kades Subik kepada Bupati Lampura saat itu yakni Zainal Abidin dengan luas tanah sekitar 8.000 meter.

"Yang jelas, ini pada awalnya memang tanah hibah yang diberikan kepada Pemkab Lampura, dan selama ini tanah tersebut dijadikan pasar oleh masyarakat Subik. Tetapi saat ini diakui oleh advokat atas nama Imronjono, Samsir dan Lutpi," jelasnya.

Ia melanjutkan, selama ini tanah hibah tersebut dikelola oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Lampura, dan dicatat oleh BPKAD Lampura.

"Pasar tersebut dikelola oleh Dinas perdagangan yang dahulu namanya Dinas Pasar. BPKAD hanya memiliki tugas pencatatan aset daerah saja, dan pasar tersebut adalah milik Pemkab Lampura dengan dasar akta hibah," terangnya.

Ia mengungkapkan, akta hibah tanah tersebut memiliki Nomor: 30/49-LU/2011. Pihaknya masih akan melakukan mediasi dengan pihak yang mengklaim tanah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, kupastuntas.co belum bisa menghubungi, baik Imronjono, Samsir, Lutpi dari pihak Advokat. (*)


Video KUPAS TV : Detik-Detik Pemusnahan Ratusan Barang Bukti Hasil Kejahatan