15 Saksi Akan Diperiksa Terkait Dugaan Surat Palsu KPK di Pesibar, Bupati Agus Salah Satunya
Kupastuntas.co, Pesisir
Barat - Pengadilan Negeri (PN) Liwa menggelar sidang dugaan pemalsuan surat
pemanggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota
DPRD Pesisir Barat yang dilakukan oleh Abdul Chalik Bin Bahrun (70) seorang pensiunan PNS pada
september 2021 lalu.
Sidang lanjutan dengan
agenda pemeriksaan saksi tersebut menghadirkan sebanyak 8 saksi dari total 15
saksi yang akan dimintai keterangan, namun dari 8 yang diundang untuk
menghadiri persidangan dua saksi absen.
Kepala Kejaksaan Negeri
(Kejari) Lampung Barat Deddy Sutendy melalui Kepala Seksi Intelijen Zenericho
mengatakan 6 saksi yang hadir pada persidangan hari ini merupakan pejabat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Pesisir Barat (DPRD) yang namanya tertera pada surat
pemanggilan pemeriksaan KPK yang belum di ketahui keabsahannya tersebut.
Mereka diantaranya A.E
Wardhana Kesuma, Muhamad Towil, Piddinuri, Ali Yudiem, dan Ripzon Efendi,
sedangkan satu lagi Yosef Hari merupakan staff yang bertugas di DPRD Pesisir
Barat yang menerima surat pemanggilan tersebut, sedangkan dua saksi yang tidak
hadir yaitu Edwin Kastolani dan Yasir Reza.
Berdasarkan keterangan
saksi yang hadir pada persidangan, Zenericho menyampaikan bahwa pada awalnya
Yosef sebagai orang yang menerima surat tersebut tidak menaruh kecurigaan
terhadap terdakwa, setelah menerima surat tersebut langsung di berikan kepada
Yasir selaku Kasubag DPRD Pesisir Barat untuk di tindaklanjuti.
"Mereka yang
tercantum dalam surat pemanggilan tersebut awalnya berniat untuk memenuhi
panggilan tersebut karena tidak menaruh curiga terhadap keabsahan surat
tersebut, namun tidak jadi hadir memenuhi panggilan karena pada surat tersebut
tidak tercantum alamat kantor KPK tempat mereka akan di periksa," kata
Zenricho, Kamis (2/6/2022).
Hingga beberapa waktu
kemudian mereka melihat dan mengetahui pemberitaan di media bahwa surat
pemanggilan KPK yang disampaikan kepada nama-nama yang tercantum dalam surat
tersebut diduga palsu. Dan terdakwa pada persidangan membenarkan bahwa dirinya
yang memberikan surat tersebut.
Ada dua pasal yang akan
menjerat terdakwa pada kasus dugaan pemalsuan surat KPK tersebut, pertama Pasal
263 ayat 2 tentang pemalsuan surat, dan Pasal 310 ayat 1 tengang pencemaran
nama baik, kedua pasal yang di sangkakan bersifat dakwaan alternatif.
"Artinya jika
memang pada Pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan surat unsurnya tidak terpenuhi
dan tidak terbukti maka akan dikenakan Pasal 310 ayat 1 tentang pencemaran nama
baik begitupun sebaliknya jadi tidak bisa di kenakan pasal berlapis,"
jelasnya.
Rencananya minggu depan di hari yang sama PN Lampung Barat akan kembali menggelar persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dimana saksi yang akan di panggil pada berkas perkara tercatat nama Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal serta beberapa saksi lainnya. (*)
Video KUPAS TV : Warga Pringsewu Cabuli Anak di Bawah Umur
Berita Lainnya
-
Rekreasi Siswa PAUD Berujung Bencana, Dua Bocah Terseret Ombak Pantai Ilahan Pesibar, Satu Meninggal Dunia
Sabtu, 23 November 2024 -
Ardjuno Gelar Dzikir Shalawat dan Kidung Dakwah di Dua Daerah, Arinal: Jantung Anak Saya Bagian dari Krui, Saya Janji Akan Membangun Pesisir Barat
Kamis, 21 November 2024 -
Didukung Tokoh Sai Batin dan Bali, Arinal Djunaidi Targetkan Pesibar Jadi Pusat Perikanan Dunia
Kamis, 21 November 2024 -
Diguyur Hujan Deras, Tanah Longsor Tutup Badan Jalan di Lemong Pesibar
Kamis, 21 November 2024