• Selasa, 26 November 2024

15 Saksi Akan Diperiksa Terkait Dugaan Surat Palsu KPK di Pesibar, Bupati Agus Salah Satunya

Kamis, 02 Juni 2022 - 19.32 WIB
1.3k

Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat Zenericho. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pengadilan Negeri (PN) Liwa menggelar sidang dugaan pemalsuan surat pemanggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota DPRD Pesisir Barat yang dilakukan oleh Abdul Chalik Bin Bahrun (70) seorang pensiunan PNS pada september 2021 lalu.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut menghadirkan sebanyak 8 saksi dari total 15 saksi yang akan dimintai keterangan, namun dari 8 yang diundang untuk menghadiri persidangan dua saksi absen.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat Deddy Sutendy melalui Kepala Seksi Intelijen Zenericho mengatakan 6 saksi yang hadir pada persidangan hari ini merupakan pejabat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pesisir Barat (DPRD) yang namanya tertera pada surat pemanggilan pemeriksaan KPK yang belum di ketahui keabsahannya tersebut.

Mereka diantaranya A.E Wardhana Kesuma, Muhamad Towil, Piddinuri, Ali Yudiem, dan Ripzon Efendi, sedangkan satu lagi Yosef Hari merupakan staff yang bertugas di DPRD Pesisir Barat yang menerima surat pemanggilan tersebut, sedangkan dua saksi yang tidak hadir yaitu Edwin Kastolani dan Yasir Reza.

Berdasarkan keterangan saksi yang hadir pada persidangan, Zenericho menyampaikan bahwa pada awalnya Yosef sebagai orang yang menerima surat tersebut tidak menaruh kecurigaan terhadap terdakwa, setelah menerima surat tersebut langsung di berikan kepada Yasir selaku Kasubag DPRD Pesisir Barat untuk di tindaklanjuti.

"Mereka yang tercantum dalam surat pemanggilan tersebut awalnya berniat untuk memenuhi panggilan tersebut karena tidak menaruh curiga terhadap keabsahan surat tersebut, namun tidak jadi hadir memenuhi panggilan karena pada surat tersebut tidak tercantum alamat kantor KPK tempat mereka akan di periksa," kata Zenricho, Kamis (2/6/2022).

Hingga beberapa waktu kemudian mereka melihat dan mengetahui pemberitaan di media bahwa surat pemanggilan KPK yang disampaikan kepada nama-nama yang tercantum dalam surat tersebut diduga palsu. Dan terdakwa pada persidangan membenarkan bahwa dirinya yang memberikan surat tersebut.

Ada dua pasal yang akan menjerat terdakwa pada kasus dugaan pemalsuan surat KPK tersebut, pertama Pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan surat, dan Pasal 310 ayat 1 tengang pencemaran nama baik, kedua pasal yang di sangkakan bersifat dakwaan alternatif.

"Artinya jika memang pada Pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan surat unsurnya tidak terpenuhi dan tidak terbukti maka akan dikenakan Pasal 310 ayat 1 tentang pencemaran nama baik begitupun sebaliknya jadi tidak bisa di kenakan pasal berlapis," jelasnya.

Rencananya minggu depan di hari yang sama PN Lampung Barat akan kembali menggelar persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dimana saksi yang akan di panggil pada berkas perkara tercatat nama Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal serta beberapa saksi lainnya. (*)

Video KUPAS TV : Warga Pringsewu Cabuli Anak di Bawah Umur